Bawaslu Tulungagung Minta KPU Cermati Data Penduduk Meninggal

Selasa 23-05-2023,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu tahun 2024. Hasilnya, di Kabupaten Tulungagung terdapat 860.497 pemilih terdata dalam DPSHP. Yaitu terdiri dari 428.231 pemilih laki-laki dan 432.266 pemilih perempuan. Pemutakhiran data terus dilakukan sampai nanti menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada Februari 2024. Bawaslu mewanti-wanti KPU agar terus mengamati data penduduk yang telah meninggal pascapleno DPSHP. Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, sesuai dengan aturan saat ini, pemilik hak pilih yang meninggal pasca pleno penetapan DPSHP, tidak bisa langsung dicoret hak pilihnya. Sebab KPU harus bisa mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan memiliki Surat Tanda Kematian atau Akta Kematian. Padahal tidak semua pihak keluarga dari pemilik hak pilih yang meninggal ini, memiliki kesadaran untuk mengurus surat atau akta tersebut. "Ini yang menjadi kendala saat ini, orangnya sudah meninggal tapi belum bisa dicoret karena tidak ada akta kematian. Padahal kan tidak semua warga memikirkan hal ini," ucapnya. Oleh sebab itu, Fayakun meminta KPU untuk lebih teliti dan mencermati kejadian seperti ini. Sehingga tidak ada pemilih yang kehilangan hak suaranya dan tidak ada pemilih yang sudah meninggal namun masih terdata sebagai pemilih. "Tujuannya itu agar ada warga yang tidak kehilangan hak pilihnya. Warga yang seharusnya tidak memiliki hak pilih, tidak tetap didata sebagai pemilik suara," ucapnya. Fayakun berharap, KPU bisa memberikan solusi atas temuan di lapangan seperti ini. Mengingat jumlah pemilik hak pilih yang sudah meninggal pasca pleno tidak sedikit. "Kalau jumlah pastinya harus kita buka data, karena kan data terus bergerak, mungkin ada di atas seratusan," pungkasnya. (fir/mad/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait