Gresik, memorandum.co.id - Dinilai membahayakan pengguna jalan, pembangunan ruko di Jalan Brotonegoro Barat, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik dipersoalkan warga sekitar. Bangunan dua lantai yang berada tepat di pojok persimpangan jalan itu dipertanyakan IMB-nya (izin mendirikan bangunan). Seperti disampaikan Ketua RW XI Mudiono. Pihaknya menduga bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu belum mengantongi IMB. "Mestinya untuk membangun ruko harus ada IMB. Bangunan itu kemungkinan tidak ada IMB-nya, karena aturan bangun ruko harus ada parkirnya dan bangunan harus mundur 4 meter," jelasnya, Minggu (21/5/2023). Sementara, menurut penuturan ketua RT setempat, Sunur, bangunan itu informasinya akan difungsikan sebagai ruko dan rumah kos. "Laporannya untuk ruko dan kos. Saya sudah minta identitas sama nomor kontaknya (pemilik bangunan, red). Sampai sekarang belum dikasih," bebernya. Pantauan di lapangan, bangunan dua lantai itu disekat menjadi tiga bagian. Memang belum tampak ada lahan khusus untuk parkir dan bangunannya pun full hampir memenuhi seluruh luas tanah. "Nanti setelah dipanggil baru kita tahu ada IMB atau tidak," kata Kasatpol PP Gresik Suprapto menanggapi keluhan warga tersebut. Seperti diberitakan, warga menyoal pembangunan ruko di pojok persimpangan Jalan Brotonegoro Barat tersebut. Seperti disampaikan Supardi (56). Menurutnya, keberadaan bangunan dua lantai yang masih tahap pengerjaan itu membuat jarak pandang terhalang. "Membahayakan pengguna jalan. Sebab, jarak pandang bila kita keluar dari kampung lewat Jalan Marabahan Raya terhalang oleh tembok. Bahkan mengakibatkan macet dan kecelakaan," kata Supardi. Masih lanjut dia, Jalan Brotonegoro merupakan jalur alternatif sibuk. Banyak pengguna jalan melewati jalur tersebut. Masih menurut Supardi, belum operasi saja sudah sering terjadi laka dan macet. Apalagi kalau sudah operasi akan terjadi parkir sembarangan, malah rawan laka lagi. "Kami juga mempertanyakan andalalin (analisa dampak lalu lintas). Hampir saya pastikan tidak ada. Kalau tidak memenuhi ketentuan aturan yang berlaku harus dibongkar," tegasnya. Saat didatangi memorandum.co.id - di lokasi tidak ada aktivitas. Kelihatan sepi. Salah satu pedagang kaki lima ditanya siapa pemiliknya juga mengaku tidak tahu ” Tidak tau mas” jawab penjual es tebu kepada memorandum.co.id.(and/har)
Keluhkan Pembangunan Ruko Brotonegoro Barat GKB, Warga Juga Pertanyakan IMB
Minggu 21-05-2023,14:34 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :