Protes Pemilihan Ketua RW 05 Bumiarjo,  Warga Ancam Meja Hijaukan Camat Wonokromo

Kamis 12-12-2019,10:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -Terpilihnya Satrija Wibowo menjadi ketua RW 05 Bumiarjo, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, pada pemilihan di Balai RW 05 Bumiarjo, Senin (18/11),  ternyata diprotes warga. Calon ketua RW 05 dan tokoh masyarakat Bumiarjo seperti Sunarto, Sigit Putranto, Budi Mulyo, Mujiono, Musa,  dan Sukarta, menilai pemilihan ketua RW 05 Bumiarjo tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) 29/2019. Aksi protes dilakukan dalam bentuk poster-poster yang berbunyi: peraturan wali kota tidak berlaku di Kecamatan Wonokromo; hasil pemilihan ketua RW 05 Bumiarjo, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, cacat hukum; peraturan untuk ditaati dan dilaksanakan. Tokoh masyarakat Bumiarjo Sukarta menjelaskan, pemilihan ketua RW 05 Bumiarjo ada beberapa fakta temuan yang melanggar Perwali 29/2019 dan cacat hukum. Namun, pada 20 November 2019 perwakilan warga telah melayangkan surat protes ke Kecamatan Wonokromo dan Wali Kota Surabaya. Namun  sampai sekarang belum mendapat respons positif. "Kita sudah melayangkan surat protes selang dua hari  sejak pemilihan ketua RW 05 Bumiarjo kepada wali kota dan kecamatan setempat. Hanya saja, hingga sekarang belum ada hasilnya. Padahal, pelaksanaan pemilihan ketua RW 05 itu sudah jelas-jelas melanggar perwali,”kata Sukarta kepada Memorandum, Rabu (11/12). Sukarta menegaskan, jika surat protes perwakilan warga Bumiarjo tidak digubris oleh Camat Wonokromo Tomi  Ardyanto. Maka, Kamis (12/12), warga akan melayangkan surat protes kali kedua  kepada Wali Kota Surabaya  Tri Rismaharini dengan tembusan Kabag Pemerintahan Surabaya. "Apabila Bapak Camat Wonokromo sebagai yang berwenang  mengesahkan hasil pemilihan ketua RW 08, maka kami akan menggugat atau menempuh jalur hukum. Warga mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya. Ya, kita tunggu satu minggu ini,"tegas dia. Calon ketua RW 05 Bumiarjo Budi Mulyo mengungkap fakta temuan-temuan pelanggaran pelaksanaan pemilihan ketua RW 05 Bumiarjo. Menurut dia, panitia tiga telah meloloskan ketua RW 05 terpilih Satrija Wibowo yang saat itu masih menjabat Ketua/Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sawunggaling dan merangkap sebagai Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sawunggaling. “Ini bertentangan dengan Perwali 29/2019 pasal 12 huruf f,   dan Perda 4/2017 pasal 8 huruf g. Bahkan, panitia pemilihan ketua RW ditunjuk oleh ketua RW bukan oleh ketua RT. Ini juga bertentangan dengan pasal 13 ayat 2. Ini jelas melanggar aturan tersebut,” ucap Budi. Selain itu, lanjut Budi, fakta temuan pelanggaran lainnya yaitu panitia pemilihan ketua RW tidak memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon. Sedangkan pelaksanaan pemilihan ketua RW tetap dilaksanakan, walaupun yang hadir hanya 60 persen. Padahal jika pemilihan ketua RW tidak hadir  tiga perempat dari jumlah pemilih, maka tidak dapat dilanjutkan. “Namun faktanya panitia pemilihan ketua RW tetap melaksanakannya. Bahkan, ada intervensi tata tertib yang dibuat sepihak oleh panitia berbunyi tidak boleh protes atau interupsi. Jelas ini bertentangan dengan pasal 15 ayat 3 huruf d,”ungkap dia. Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonokromo Listijowati mengatakan tak benar jika pelaksanaan pemilihan ketua RW 05 Bumiarjo melanggar Perwali 29/2019. "Perwakilan warga memprotes bahwa ada pelanggaran, itu tidak benar dan semuanya berjalan sesuai perwali. Padahal Pak Camat telah menjawab surat protes warga bahwa pemilihan ketua  RW 05 sudah selesai dan tidak ada masalah,”kata Listijowati sambil menunjukkan disposisi jawaban Camat Wonokromo kepada Memorandum di ruang kerjanya. Lebih jauh, Listijowati menandaskan, intinya pihak kecamatan sudah berupaya sebaik-baiknya melaksanakan pemilihan pengurus RT, RW, dan LPMK, sesuai perwali tersebut. “Namun, jika sejumlah warga kurang puas dengan keputusan dari kecamatan, silakan saja menempuh jalan lain. Bahkan, persoalan RW 05 itu pun sudah dibahas dengan Kabag Pemerintahan dan staf ahli bidang hukum Pemkot Surabaya. Hasilnya, BKM bukan termasuk lembaga kemasyarakatan. Yang disebut lembaga kemasyarakatan dalam perwali adalah RT,RW, dan LPMK,” pungkas dia.(why/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait