Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya gencar menertibkan juru parkir (jukir) ilegal. Ini agar mereka jera. Bahkan, jukir liar ini bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Seperti diketahui jukir liar masih ditemukan beraktivitas di Surabaya. Di antaranya, di Jalan Kapasan atau depan Pasar Kapasan. Para jukir ini tidak memakai rompi petugas jukir yang resmi dari dishub.Apalagi, di sekitar jalan tersebut sudah terpampang rambu-rambu larangan parkir. Soal masih maraknya parkir ilegal tersebut, Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Kota Surabaya Wandi Fauzi menegaskan, Didhub Kota Surabaya tidak tinggal diam untuk memberantas aktivitas jukir liar. Dishub rutin berpartoli, baik partoli gabungan maupun giat patroli yang digelar Dishub Kota Surabaya setiap hari. "Upaya kita tetap intensifkan patroli baik yang kita lakukan sendiri maupun gabungan dengan Satsabhara Polrestabes Surabaya. Jukir liar ini bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” kata Wandi. Selain itu, Dishub Kota Surabaya juga memiliki media sosial (medsos), baik instagram, facebook, yang terhubung dengan command center 112. Untuk itu masyarakat Surabaya bisa mengadu terkait temuan jukir liar maupun keluhan lainnya. “Jadi setiap ada aduan yang masuk via medsos maupun command center 112 selalu kita tindak,” jelas Wandi. Bahkan penertiban oleh jajaran patroli gabungan di seputar Pasar Kapasan, Selasa (10/12) lalu.Petugas mengamankan dua oknum jukir liar ke Mapolrestabes Surabaya untuk ditindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan, kendaraan yang terparkir di bawah rambu larangan juga ditindak dengan penggembosan roda motor oleh petugas. “Soal jukir liar, penanganannya kita serahkan ke kepolisian dalam hal ini Satsabhara Polrestabes Surabaya. Karena untuk pelanggaran tipiring memamg wewenang mereka,” pungkas Wandi. (alf/dhi)
Jukir Liar Bisa Dipidana
Kamis 12-12-2019,08:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,18:25 WIB
Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Terkini
Kamis 09-04-2026,17:45 WIB
Normalisasi Tahap II Sungai Kalianak Surabaya, 41 Bangunan Ditandai untuk Ditertibkan
Kamis 09-04-2026,17:39 WIB
Imigrasi Kawal Mega Investasi, Pabrik Melamin Terbesar RI Dibangun di JIIPE, TKA Diawasi Ketat
Kamis 09-04-2026,17:22 WIB
Kode Redeem Honkai Star Rail April 2026, Berikut Daftar Kode Terbaru
Kamis 09-04-2026,17:22 WIB
13 Desa di Pasuruan Terancam Krisis Air Bersih, Kecamatan Lumbang Paling Rawan
Kamis 09-04-2026,17:18 WIB