Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya gencar menertibkan juru parkir (jukir) ilegal. Ini agar mereka jera. Bahkan, jukir liar ini bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Seperti diketahui jukir liar masih ditemukan beraktivitas di Surabaya. Di antaranya, di Jalan Kapasan atau depan Pasar Kapasan. Para jukir ini tidak memakai rompi petugas jukir yang resmi dari dishub.Apalagi, di sekitar jalan tersebut sudah terpampang rambu-rambu larangan parkir. Soal masih maraknya parkir ilegal tersebut, Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Kota Surabaya Wandi Fauzi menegaskan, Didhub Kota Surabaya tidak tinggal diam untuk memberantas aktivitas jukir liar. Dishub rutin berpartoli, baik partoli gabungan maupun giat patroli yang digelar Dishub Kota Surabaya setiap hari. "Upaya kita tetap intensifkan patroli baik yang kita lakukan sendiri maupun gabungan dengan Satsabhara Polrestabes Surabaya. Jukir liar ini bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” kata Wandi. Selain itu, Dishub Kota Surabaya juga memiliki media sosial (medsos), baik instagram, facebook, yang terhubung dengan command center 112. Untuk itu masyarakat Surabaya bisa mengadu terkait temuan jukir liar maupun keluhan lainnya. “Jadi setiap ada aduan yang masuk via medsos maupun command center 112 selalu kita tindak,” jelas Wandi. Bahkan penertiban oleh jajaran patroli gabungan di seputar Pasar Kapasan, Selasa (10/12) lalu.Petugas mengamankan dua oknum jukir liar ke Mapolrestabes Surabaya untuk ditindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan, kendaraan yang terparkir di bawah rambu larangan juga ditindak dengan penggembosan roda motor oleh petugas. “Soal jukir liar, penanganannya kita serahkan ke kepolisian dalam hal ini Satsabhara Polrestabes Surabaya. Karena untuk pelanggaran tipiring memamg wewenang mereka,” pungkas Wandi. (alf/dhi)
Jukir Liar Bisa Dipidana
Kamis 12-12-2019,08:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Selasa 23-12-2025,06:16 WIB
Dua Gol David Neres Antar Napoli Juara Piala Super Italia
Selasa 23-12-2025,06:08 WIB
Gol Telat Mohamed Salah Antar Mesir Awali Piala Afrika dengan Kemenangan
Selasa 23-12-2025,05:58 WIB
Neymar Naik Meja Operasi, Bidik Comeback dan Mimpi Piala Dunia
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB