Gresik, Memorandum.co.id - Penyekapan disertai pemerasan terjadi di wilayah Menganti. Pelaku berjumlah dua orang itu mengaku polisi berdinas di Polda Jatim untuk menakuti korbannya. Agus Widodo (45), asal Kelurahan Banyuurip, Sawahan dan Musrizal (53), warga Manukan Wetan, Tandes, Surabaya itu, akhirnya dijebloskan penjara. [penci_ads id="penci_ads_4"] .Kedua pelaku menyekap Tri Kurniawati, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti. Korban dituduh telah menjual oba*t tanpa ijin dari Dinas Kesehatan. Selain dituduh, korban diancam akan dibawa ke Polda Jatim untuk dijebloskan ke penjara. Informasi yang dihimpun, aksi penyekapan itu terjadi pada (8/12) sekitar pukul 16.00. Kedua pelaku mendatangi korban dengan menumpang mobil Xenia dengan plat nopol palsu L 1260 IP. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang men*jalankan tugas. Kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kendaraan tersebut. Di dalam kendaraan tersebut, kedua pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menuduh korban menjual pil ponstan tanpa ijin. Tak ayal, tuduhan tersebut membuat perempuan 38 itu ketakutan. Pelaku lantas mengancam jika tidak memberikan sejumlah uang akan dibawa ke Polda Jatim untuk dijebloskan ke penjara. Korban pun menuruti kata kedua pelaku. Setelah uang didapatkan, korban dilepaskan pelaku. Tak lama kemudian, korban menghubungi Polsek Menganti. Sejumlah anggota Polsek Menganti langsung melakukan pengejaran dengan ciri-ciri kendaraan yang sama. Tidak m*embutuhkan waktu lama, mobil pelaku berhasil dihadang petugas di Jalan Raya Hendrosari, Kecamatan Menganti.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Mereka berdua dibawa ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan. Setelah diintrogasi dalam waktu yang cukup lama, kedua pelaku hanya terdiam. T*erlebih saat ditanya pangkat dan jabatannya di korp Bhayangkara, keduanya tak bisa menjawab. "Saya bukan polisi pak, saya hanya menakut-nakuti korban supaya mau ngasih uang," ujar Agus Widodo kepada petugas. Salah satu petugas menyebutkan, para pelaku sudah mempersiapkan rencana penyekapan dan pemerasan itu. Bahkan, mereka sudah menyiapkan plat nopol asli dan yang palsu. "Ada dua plat nomor yang ditemukan di mobil itu," imbuhnya. Sementara itu, Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno melalui Kanitreskrim Aiptu Agus Stya Margono mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada korban lain," katanya. Sejumlah barang bukti berupa nopol palsu L 1260 IP dan nopol asli L 1178 XF. Satu unit handphone dan mobil Xenia serta uang tunai Rp 2 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Jo pasal 53, Jo pasal 333 ayat (1) Jo pasal 335 ayat (1) KUHP. (an/har/mik/gus)
Polisi Gadungan Sekap dan Peras Warga Menganti
Kamis 12-12-2019,08:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB
Menuju 2026: Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,15:33 WIB
Bantuan 100 Becak Listrik Presiden Diproritaskan Buat Lansia dan Penghasilan Rendah
Terkini
Rabu 10-12-2025,06:17 WIB
Peringatan Hakordia 2025, Universitas Brawijaya Perkuat Komitmen Perangi Korupsi
Rabu 10-12-2025,06:00 WIB
Peringati Hari Reserse ke-78, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja
Selasa 09-12-2025,22:32 WIB