Munculnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 yang antara lain menyatakan bahwa, setiap Ketua RT/RW, dan LPMK dilarang berafiliasi dengan partai politik, menjadi kebijakan yang tidak mendidik kepada pelaksana pelayanan masyarakat ditingkat bawah. Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum
Berpolitik adalah Hak Warga Negara
Selasa 16-05-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,20:55 WIB
Kompol Siswanto Meninggal dalam Posisi Sujud di Mata Kolega dan Staf
Rabu 08-01-2025,19:03 WIB
Pemkot Surabaya Siap Dukung Camat Asemrowo Terkait Kasus Video Viral
Rabu 08-01-2025,21:15 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Angkat Suara Terkait Viral Camat Asemrowo
Rabu 08-01-2025,18:38 WIB
Konflik Warga dan Ketua RT di Tenggilis Mulya Berakhir Damai, Ketua RT 02 Legowo Lengser
Kamis 09-01-2025,09:36 WIB
Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,17:07 WIB
Baru Sebulan Kerja, Motor Pegawai di Kenjeran Raib Digondol Maling
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,16:48 WIB
KPU Surabaya Tetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2024-2029
Kamis 09-01-2025,16:40 WIB
Tampil Memukau, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo
Kamis 09-01-2025,16:15 WIB