Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Y, membuat keluarga korban N(15) marah besar. Marlayem, ibu korban, menuntut kepada pihak kepolisian agar tersangka dihukum mati. Tidak itu saja, ia meminta ibu tersangka Y juga diseret ke dalam penjara karena berusaha menutup-nutupi kasus anaknya "Ya harus di hukum mati karena anak saya mati maka, dia juga harus mati. Ibunya juga nutup-nutupi dan akan menuntut balik saya karena telah memviralkan," ungkap Marlayem, ibu korban saat mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (15/5/2023). Sedangkan kuasa hukum keluarga korban, M Sholeh mengatakan maksud dari kedatangan ibu korban ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak adalah sebagai bentuk kekecewaannya. Secara aturan negara karena Y masih anak-anak, maka dia dikenakan UU Perlindungan Anak dan memang ada aturan tidak boleh hukuman mati. "Akan tetapi bahwa ini adalah uneg-uneg dari keluarga dan sebagai ibu korban, ya monggo," cetus Sholeh. Untuk diketahui N, siswi SMP ini menjadi korban pembunuhan yang yang dilakukan oleh Y yang tak lain adalah temannya. Jasad N sendiri ditemukan warga di gudang peluru Kedung Cowek beberapa hari lalu. (mtr)
Pembunuhan di Gudang Peluru, Ibu Korban Tuntut Hukuman Mati Tersangka Y
Senin 15-05-2023,20:36 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :