Malang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi menutup masa pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pileg 2024, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59. Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. “Hal ini kami lakukan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, karena berdasarkan tahapan pengajuan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,” ujarnya, Senin (15/5). Mahardika mengatakan pada Minggu (14/5), pihaknya membuka hingga pukul 23.59, sebagai batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang. Selama 14 hari berjalannya tahapan pengajuan bacaleg parpol, ada sebanyak 15 parpol yang telah mengajukan bacalegnya. Sedangkan tiga parpol, yaitu Partai Garuda tidak datang untuk mengajukan bacalegnya, sedang untuk Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh tidak bisa melengkapi berkas pengajuannya. “Mereka sudah kami beri waktu hingga 23.59, namun hingga batas waktunya, mereka tidak bisa memenuhi,” terang Mahardika. Secara otomatis, lanjut Mahardika berkas yang telah diajukan dikembalikan dengan formulir Model Pengembalian Pengajuan Parpol. Pengajuan dua parpol tersebut, dikarenakan berkas pengajuan yang dilakukan masih kurang lengkap. “Mereka sudah kami beri waktu untuk melengkapi berkas pengajuan, tetapi hingga pukul 23.59 sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 tidak bisa dipenuhi,” imbuhnya. Untuk diketahui, Parpol yang mengajukan bacaleg DPRD Kabupaten Malang dengan status lengkap dan diterima, yaitu PKS (9/5), PDIP dan NasDem (11/5), PAN (12/5), PBB, PKB dan PSI (13/5), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hanura, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gerindra dan Partai Golkar (14/5). “Praktis dari 18 parpol yang ikut konstentasi Pemilu 2024, hanya 15 Parpol yang resmi mengajukan bacalegnya,” jelas Mahardika. (kid/ari)
KPU Kabupaten Malang: Tiga Partai Tidak Penuhi Syarat Bacaleg
Senin 15-05-2023,17:54 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :