Ibu Rumah Tangga Sidotopo Wetan Jual Arak Tuban

Rabu 11-12-2019,17:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Jelang Natal dan Tahun Baru (nataru) polsek-polsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersih-bersih pedagang miras di wilayahnya masing-masing. Seperti halnya Polsek Kenjeran menggerebek lokasi penjualan miras di Jalan Sidotopo Wetan V, dan mengamankan penjualnya, Evi Amalia (32), saat melayani pembeli, Rabu (11/12) siang. Dalam penggeledahan, petugas juga menyita 80 botol ukuran sedang miras jenis arak; 24 botol ukuran  besar miras jenis Arak Tuban; 2 kantong plastik botol besar kosong, masing masing 15 botol sebanyak 30 botol. Guna pendataan lebih lanjut, Evi akhirnya digiring berikut barang bukti ke Mapolsek Kenjeran. "Saat kami gerebek, tersangka sedang melayani pembeli miras," kata Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandrio. Penggerebekan berawal anggotanya yang patroli mengamankan seorang laki-laki yang sedang membawa miras Arak Tuban. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku usai membelinya dari Evi di Jalan Sidotopo Wetan V. Berbekal informasi itu, anggota kemudian menuju alamat tersebut dan menggerebeknya. Sesampai di sana, mendapati banyak puluhan miras jenis arak Tuban dalam beberapa kemasan. Di hadapan penyidik, Evi mengaku 3 kali sehari sekali dipasok arak oleh EK, warga Tuban. Sudah beberapa bulan ini berjualan miras karena hasilnya lumayan untuk tambahan biaya hidup. "Saya kenalnya dari mulut ke mulut,” jelas Evi, yang berstatus ibu rumah tangga ini.  (rio/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait