Jember memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di bawah Ketua Imam Thobrony Pusaka memeriksa Bupati Jember, Hendy Siswanto di Pendopo Wahyawibawagraha setelah mangkir dua kali. Setelah sempat mangkir, Bupati Jember akhirnya diperiksa Bawaslu. Meski Bupati Jember H. Hendy Siswanto memberikan klarifikasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jember di Pendopo Wahyawibawagraha. Kamis (11/5/2023) malam. Lantaran adanya laporan JPER (Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat) yang merupakan Lembaga Pemantau Pemilu atas terlibatnya 3 anggota keluarga Bupati yang saat ini menjadi Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) di acara J-Berbagi beberapa waktu lalu. Pemeriksaan Bupati Jember ini sempat tertunda, di mana sebelumnya Bawaslu memanggil Bupati Jember pada Rabu 10 Mei 2023, namun yang bersangkutan tidak hadir dan baru memenuhi klarifikasinya pada panggilan kedua yang dilayangkan Bawaslu. “Iya, Bupati baru membalas surat panggilan kami yang kedua, pada kamis sore, di mana Bupati bisa memberikan klarifikasi pada Kamis malam jam 19.00 di pendopo,” ujar Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka melalui Dwi Endah Prasetyowati selaku Divisi Pelanggaran dan Data Informasi, Kamis (11/5/2023) malam. Menurut Indah, pemeriksaan klarifikasi terhadap Bupati Jember yang dilakukan di rumah dinasnya bukan sebuah persoalan, sebab untuk melakukan klarifikasi, di mana pun tempatnya, dalam aturan diperbolehkan. “Kedatangan kami ke pendopo ini untuk meminta klarifikasi kepada Bupati dan dalam aturan diperbolehkan, klarifikasi di mana pun tempatnya, dan kami datang ke sini untuk jemput bola,” jelas Endah. Kepada sejumlah wartawan, Endah menjelaskan, pihaknya menyodorkan 30 sampai 35 pertanyaan kepada Bupati, dan semuanya dijawab. “Ada 30 sampai 35 pertanyaan yang kami sodorkan, dan semuanya dijawab oleh Bupati,” beber Wanita kelahiran Jember, 12 Mei 1982. Ketika ditanya materi pemeriksaan apa saja yang dilakukan Bawaslu terhadap Bupati, alumni S1 di Universitas Negeri Malang, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gresik itu, dengan tegas enggan memberikan pernyataan. “Kalau materinya apa saja, kami tidak bisa menginfokan, yang jelas, hasil klarifikasi malam ini, akan kami kaji lebih lanjut, untuk menentukan apakah perlu panggilan ulang atau pihak tambahan, semua tergantung pemeriksaan,” ujarnya. Sejauh ini, sedikitnya 55 ASN di Pemkab Jember, mulai dari Lurah, Camat, Kepala OPD, Kasi dan Kabid serta staf sudah dipanggil Bawaslu untuk menjalani pemeriksaan, menantu Bupati Muhammad Nadief Ramadhan Bacaleg dari Partai Nasdem, dan Sekdakab Arief Tyahyono juga pernah dipanggil pihak Bawaslu. Hingga saat ini Endah menegaskan, sudah melakukan pemeriksaan kepada 61 orang termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto. Endah optimis, pemeriksaan terhadap laporan dari JPER ini bisa selesai tepat waktu, dimana waktu yang diberikan untuk melakukan pemeriksaan adalah 2 x 7 hari, atau akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2023. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 17 Mei, sudah membuahkan hasil, dan ini tidak perlu terburu-buru, karena masih ada waktu, dan nanti masih ada beberapa tambahan atau panggilan ulang terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor yang akan kami mintai keterangan,” beber Endah. Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan. "Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkait lah yang akan memutuskannya," tambahnya. "Sehingga wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut," tutupnya. Sementara, sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Bupati Jember maupun pihak Pemkab, atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Bupati Jember. (edy/ziz)
Dipanggil Dua Kali Mangkir, Bawaslu Periksa Bupati Jember di Pendopo Wahyawibawagraha
Jumat 12-05-2023,09:28 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :