Lumajang, memorandum.co.id - Kanit Reskrim Polsek Tekung, Aipda Andik Purnomo melakukan problem solving kasus pencemaran nama baik. Pada kesempatan itu, Aipda Andik Purnomo memberikan pembinaan dan mediasi kepada teradu Rohani (38), warga Dusun Krajan, Desa Tekung, dan Indraswati warga Perum. GMT Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Pihak teradu meminta maaf kepada pengadu selaku korban terkait dengan kejadian pencemaran nama baik "Korban bersedia menerima permintaan maaf dari pelaku," ujar Aipda Andik Purnomo, Kamis (11/5/2023). Pelaku sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban maupun kepada orang lain. "Korban sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di tingkat Kepolisian maupun di tingkat peradilan," terangnya. (ags/ziz)
Dimediasi Polsek Tekung, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
Kamis 11-05-2023,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun
Terkini
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:12 WIB
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis & Kesehatan
Senin 30-03-2026,23:06 WIB
Kasus Campak di RI Terus Menurun hingga 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
Senin 30-03-2026,23:00 WIB