Lumajang, memorandum.co.id - Kanit Reskrim Polsek Tekung, Aipda Andik Purnomo melakukan problem solving kasus pencemaran nama baik. Pada kesempatan itu, Aipda Andik Purnomo memberikan pembinaan dan mediasi kepada teradu Rohani (38), warga Dusun Krajan, Desa Tekung, dan Indraswati warga Perum. GMT Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Pihak teradu meminta maaf kepada pengadu selaku korban terkait dengan kejadian pencemaran nama baik "Korban bersedia menerima permintaan maaf dari pelaku," ujar Aipda Andik Purnomo, Kamis (11/5/2023). Pelaku sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban maupun kepada orang lain. "Korban sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di tingkat Kepolisian maupun di tingkat peradilan," terangnya. (ags/ziz)
Dimediasi Polsek Tekung, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
Kamis 11-05-2023,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Kamis 30-04-2026,06:01 WIB
Hidupkan Ekonomi Kota Lama Surabaya, 10 Regentstraat Hadirkan Narasi Sejarah Lewat Kuliner
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Kamis 30-04-2026,10:46 WIB
Disparitas Upah di Jawa Timur Jadi Ancaman Resesi
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Terkini
Kamis 30-04-2026,20:16 WIB
Siwalan Party Surabaya Admin Utama Dituntut 2,5 Tahun, Admin Pembantu 2 Tahun
Kamis 30-04-2026,20:05 WIB
Pengawasan Terpadu KDKMP, Kodim 0821/Lumajang Terima Kunjungan Tim Wasev Kodam V/Brawijaya
Kamis 30-04-2026,19:57 WIB
Terlibat Jaringan Bandar Sabu Gresik-Surabaya, Moch Rochmad dan Kucem Terancam Hukuman Berat
Kamis 30-04-2026,19:47 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Lamongan Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Dorong Proses Berlanjut
Kamis 30-04-2026,19:42 WIB