Dimediasi Polsek Tekung, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

Kamis 11-05-2023,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Kanit Reskrim Polsek Tekung, Aipda Andik Purnomo melakukan problem solving kasus pencemaran nama baik. Pada kesempatan itu, Aipda Andik Purnomo memberikan pembinaan dan mediasi kepada teradu Rohani (38), warga Dusun Krajan, Desa Tekung, dan Indraswati warga Perum. GMT Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Pihak teradu meminta maaf kepada pengadu selaku korban terkait dengan kejadian pencemaran nama baik "Korban bersedia menerima permintaan maaf dari pelaku," ujar Aipda Andik Purnomo, Kamis (11/5/2023). Pelaku sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban maupun kepada orang lain. "Korban sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di tingkat Kepolisian maupun di tingkat peradilan," terangnya. (ags/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait