Lumajang, memorandum.co.id - Kanit Reskrim Polsek Tekung, Aipda Andik Purnomo melakukan problem solving kasus pencemaran nama baik. Pada kesempatan itu, Aipda Andik Purnomo memberikan pembinaan dan mediasi kepada teradu Rohani (38), warga Dusun Krajan, Desa Tekung, dan Indraswati warga Perum. GMT Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Pihak teradu meminta maaf kepada pengadu selaku korban terkait dengan kejadian pencemaran nama baik "Korban bersedia menerima permintaan maaf dari pelaku," ujar Aipda Andik Purnomo, Kamis (11/5/2023). Pelaku sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban maupun kepada orang lain. "Korban sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di tingkat Kepolisian maupun di tingkat peradilan," terangnya. (ags/ziz)
Dimediasi Polsek Tekung, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
Kamis 11-05-2023,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,12:34 WIB
Dua Dekade Lumpur Lapindo Sidoarjo, ITS Ungkap Perubahan Ekosistem Sungai Porong
Jumat 29-05-2026,09:21 WIB
Tersangka Utama Pembuatan STNK Palsu Surabaya-Pasuruan Ternyata Pemain Lama
Jumat 29-05-2026,10:34 WIB
Promo Diskon Tokopedia, BRI Beri Potongan Rp 100 Ribu untuk Belanja Akhir Pekan
Jumat 29-05-2026,08:49 WIB
Cerita Deasy Atika di Dunia Perhotelan: Konsistensi adalah Kunci Utama
Jumat 29-05-2026,11:43 WIB
Pedro Matos Resmi Keluar dari Persebaya Surabaya
Terkini
Jumat 29-05-2026,21:56 WIB
TNI dan Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Jember, Hubungkan Akses yang Putus 7 Tahun
Jumat 29-05-2026,21:49 WIB
Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan
Jumat 29-05-2026,21:42 WIB
Pemkab Situbondo Raih Opini WTP Ke-11 dari BPK RI, Catat 10 Kali Berturut-turut
Jumat 29-05-2026,21:36 WIB
PKB Jawa Timur Bagikan 100 Ribu Paket Daging Kurban kepada Masyarakat
Jumat 29-05-2026,21:25 WIB