SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya melimpahkan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1) siang. Penyidik melimpahkan berkas tahap II, kasus Ahmad Dhani beserta barang bukti transkip vlog ujaran kebencian yang diperkarakan tersebut. Pantauan Memorandum, pentolan Dewa 19 ini tiba ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, sekitar pukul 14.00, didampingi tim kuasa hukumnya dan penyidik Polda Jatim. Ahmad Dhani mengatakan, optimis lolos dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. "Saya optimis. Akan saya buktikan di persidangan kalau saya tidak bersalah," ujar Dhani sesaat setelah turun dari mobil Innova putih L 1700 WO. Penyanyi yang memunyai ciri khas dengan kepala plontosnya ini, tiba mengenakan baju hitam dan sempat berpose dua jari, sebelum memasuki kantor kejari. Hanya sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan, suami Mulan Jameela ini keluar dan meninggalkan kejari. Dengan nada gurauan, Dhani mengatakan ia hanya mengisi formulir dan difoto selama di dalam ruang penyidikan. "Ya kayak daftar kuliah gitu, Ngisi formulir terus difoto. Ya biasa itu namanya pelimpahan," ungkap Dhani sebelum meninggalkan kantor Kejari Surabaya. Sesumbar Dhani juga diucapkan ketika masih di Polda Jatim sebelum dibawa ke kejaksaan. Dhani mengatakan, jika dirinya menjadi tersangka ataupun disidang itu merupakan hal biasa. “Biasa sajalah, saya juga pernah di tahap dua di Jakarta, ya gitu-gitu aja,” ujar Dhani. Bahkan meski kasusnya harus berlanjut di meja hijau pengadilan, Dhani menganggapnya tidak ada yang ditakutkan, sebab dari pengalamannya menjalani sidang di Jakarta. “Berita Ahmad Dhani jadi terdakwa itu juga biasa,” lanjut Dhani. Bahkan Dhani menilai bila penyidikan di Polda Jatim banyak kejanggalan, karena saksi ahli yang diajukan tidak dimintai keterangan. “Saya bilang kasus ini kasus politis, jadi polisi dan kejaksaan sudah terstigma menjadi alat kekuasaan,”tegas dia. Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, meski musisi sekaligus caleg dari Partai Gerindra itu tidak ditahan, namun Ahmad Dhani dinilai cukup kooperatif ketika pelimpahan barang bukti di kejari. Terkait itu, Didik menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran dakwaan Dhani di bawah lima tahun sesuai dengan pasal 21 ayat 4, di mana salah satu syarat dilakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif ketika ancamannya lima tahun atau lebih. “Jadi salah satu syarat melakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yaitu ancamannya lima tahun atau lebih. Kebetulan dalam kasus ini memang ancamannya hanya 4 tahun sehingga tidak layak untuk dilakukan penahanan dalam konteks syarat obkjektif tidak memenuhi syarat,” jelas Didik. (haj/tyo/nov)
Ahmad Dhani Optimis Lolos Jeratan
Jumat 18-01-2019,12:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,17:28 WIB
Gandeng Dokkes dan Satreskoba, Polisi Selidiki Obat Pengemudi Alpard Penyebab Kecelakaan Beruntun
Kamis 10-09-2026,18:15 WIB
BGN Bakal Tutup 1.471 SPPG, Dua di Kabupaten Malang
Kamis 10-09-2026,21:37 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Terkini
Jumat 11-09-2026,14:09 WIB
Dapur Jualan Bakso di Soehat Digugat di PN Malang, Sertifikat Diduga Ganda Jadi Polemik
Jumat 11-09-2026,14:01 WIB
Cegah Pencemaran Bengawan Solo, Warga Kecamatan Gayam Gelar Aksi Jaga Bumi Kita
Jumat 11-09-2026,13:55 WIB
Polwan Jenggala Presisi Patroli ke Perkantoran, Pastikan Kamtibmas Kota Sidoarjo Kondusif
Jumat 11-09-2026,13:52 WIB
Meru Betiri Membara, Angin Kencang Hantam 72 Hektare Lahan, Warga Jember Bertaruh Nyawa Padamkan Api
Jumat 11-09-2026,13:41 WIB