Lumajang, memorandum.co.id - Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang kembali meluncurkan guguran lava pijar sejauh 1,5 kilometer dari puncak kawah Jonggring Saloko mengarah ke Besuk Kobokan, Selasa (9/5/2023) pagi. Petugas pos pantau gunung api (PPGA) Semeru Ghufron Alwi mengatakan, guguran terjadi sebanyak empat kali terhitung sejak pukul 00.00 - 06.00 WIB dengan durasi 52-86 detik dan beramplitudo 3-8 milimeter. "Teramati guguran lava pijar satu kali, jarak luncur kurang lebih 1.500 meter ke arah Besuk Kobokan. Secara kegempaan, ada empat kali gempa guguran terekam seismograf," kata Ghufron di Lumajang. Sementara itu Berdasarkan laporan periodik Pos Pengamatan Gunung Semeru periode 9 Mei 2023 pukul 00.00 - 06.00, Gunung Semeru terpantau mengalami 28 kali letusan, 2 kali embusan, 4 kali guguran, 2 kali vulkanik dalam dan 4 kali tektonik jauh. "Selama 6 jam, Gunung Semeru terpantau mengalami 28 kali letusan." kata Kepala BPBD Lumajang Patria Dwi Hastiadi Hingga kini, jelas dia, status Gunung Semeru masih level tiga atau siaga. Sementara Gunung Semeru masih tertutup kabut. Namun petugas tetap mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di radius 13 Km dari puncak Gunung Semeru dan 500 meter dari sepadan sungai hingga 17 Km di sepanjang aliran lahar. Selain itu masyarakat diimbau mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava dan lahar di sepanjang sungai yang berhulu di puncak Gunung Semeru. "Kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan aktifitas sejauh 13 Km dari puncak serta mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava dan lahar," pungkasnya. (*/udi)
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1,5 Km
Selasa 09-05-2023,16:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,21:19 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas
Senin 26-01-2026,22:06 WIB
BTS Umumkan Tur Dunia ARIRANG: Guncang Ekonomi Global dan Picu Lonjakan Pariwisata
Senin 26-01-2026,22:44 WIB
Jembatan Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya Ambruk, Dua Mobil Tercebur ke Sungai
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Terkini
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB
Fokus Siswa Swasta, Pemkot Surabaya Kucurkan Bansos Pendidikan Rp 350 Ribu
Selasa 27-01-2026,19:54 WIB
Penantian Tiga Tahun, Jembatan Klumutan Saradan Madiun Kembali Terhubung
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:25 WIB
DPP IKBA Untag Surabaya Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Alumni Kampus
Selasa 27-01-2026,19:15 WIB