Jakarta, Memorandum.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. "Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan. Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahas dihukum mati.(*/Rdh)
Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa 09-05-2023,13:40 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,23:12 WIB
KPK Bongkar Aliran Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Pengepul
Rabu 16-09-2026,00:17 WIB
Hari Kedelapan, SAR Nihil Cari Arupadhatu 1 Meski Sempat Jangkau 500 Meter dari GAK
Selasa 15-09-2026,22:30 WIB
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron
Selasa 15-09-2026,20:40 WIB
KPK Tetapkan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Tersangka Suap HGB Bogor
Selasa 15-09-2026,19:29 WIB
DLH Lamongan Hentikan Sementara Operasional 5 Industri Dolomit di Paciran
Terkini
Rabu 16-09-2026,16:40 WIB
Polresta Malang Kota Kejar Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Jalanan di Pisangcandi
Rabu 16-09-2026,16:32 WIB
Retribusi Sampah Rp11 Ribu di Tagihan PDAM Surabaya Disebut DPRD Demi Transparansi
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
APBD Jombang 2027 Tembus Rp2,38 Triliun, Defisit Rp66,6 Miliar Ditutup Silpa
Rabu 16-09-2026,16:18 WIB
Persiapan Puslatda Dayung Dimatangkan, Kodaeral V Tinjau Sungai Ngotok Mojokerto
Rabu 16-09-2026,16:11 WIB