Jakarta, Memorandum.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. "Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan. Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahas dihukum mati.(*/Rdh)
Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa 09-05-2023,13:40 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,20:50 WIB
DPRD Kota Madiun Usul Tambah SMA Negeri Baru, Soroti Minimnya Kuota SPMB 2026
Kamis 02-07-2026,20:43 WIB
Pemkot Madiun Minta PKL Pasang Daftar Harga, Cegah Praktik Getok Harga ke Wisatawan
Kamis 02-07-2026,20:46 WIB
Lantai 2 Pasar Sleko Madiun Disiapkan Jadi Pusat UMKM Kreatif, Dibuka Dua Pekan Lagi
Kamis 02-07-2026,20:32 WIB
Penolakan Responden Sempat Hambat Sensus Ekonomi 2026 di Madiun, BPS Bantah Terkait Pajak
Kamis 02-07-2026,22:02 WIB
Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu
Terkini
Jumat 03-07-2026,18:59 WIB
Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkotika, Kurir Diupah Rp 2 Juta
Jumat 03-07-2026,18:31 WIB
DPR Dorong Pemberantasan Narkotika Menyeluruh Usai BNN Sita 3,37 Ton Bunga Ganja di Gresik
Jumat 03-07-2026,18:25 WIB
Pilot AS Tewas Ditembak di Yahukimo, Menko Polkam Perintahkan TNI-Polri Kejar KKB
Jumat 03-07-2026,17:41 WIB
DPRD Surabaya Kawal Solusi Air Bersih PDAM untuk Warga Gebang Lor
Jumat 03-07-2026,17:35 WIB