Puskesmas di Kabupaten Malang Buka Sore hingga Malam

Senin 08-05-2023,17:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pekerja, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menambah jam layanan di seluruh puskesmas. Semula buka hanya sampai pukul 14.00, terhitung mulai Senin (8/5), buka mulai pukul 16.00 - 19.00. Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo menyampaikan program layanan ini. “Ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat, yang tidak bisa berobat karena terkendala pekerjaan di paginya,” terangnya, Senin (8/5/2023). Penambahan jam kerja selama 3 jam itu berlaku bagi seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Malang yang berjumlah 39 tempat, tersebar di 33 kecamatan. Penambahan jam kerja (layanan) bagi Poli umum, sedangkan untuk UGD sudah berlaku selama 24 jam untuk memberikan layanan. Ini dilakukan Dinkes sejak Pemkab Malang meraih Universal Healt Coverage (UHC), karena warga Kabupaten Malang 97% telah tercover BPJS, sehingga dimungkinkan masih banyak peserta BPJS, yang masih belum bisa melakukan permintaan layanan pada puskesmas. “Supaya pasien yang sore pulang kerja biasanya pagi tidak bisa terlayani jadi terlayani untuk poli,” kata Wiyanto. Untuk penambahan jam kerja, lanjut Wiyanto, masih taraf uji coba dan nantinya akan dievaluasi. Apabila, banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan sore hari, maka penambahan jam kerja akan dilanjutkan sekaligus dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai rujukan aturan. Meskipun belum ada surat keputusan (SK) resmi yang dikeluarkan, tetapi uji coba penambahan jam layanan sudah dilakukan. Uji coba dilakukan untuk mengetahui seberapa efektif penambahan jam layanan tersebut. “Nanti secara pelan-pelan kita perbaiki, supaya pelayanan Puskesmas ini lebih baik,” imbuhnya. Menurutnya, penambahan jam layanan tersebut juga berdasarkan Universal Health Coverage (UHC) yang sudah diraih Kabupaten Malang yang mencapai angka 97 persen. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. “Setelah UHC itu sudah mencapai 90 persen lebih, otomatis peserta BPJS yang masuk ke Puskesmas bertambah, dengan bertambah kepesertaan masyarakat kita perlu memberi pelayanan yang lebih baik. Yaitu dengan memberikan pelayanan yang maksimal yaitu salam, senyum, sapa. Kemudian menambah jam pelayanan,” kata Wiyanto. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait