Bandit Motor Bercelurit Ditangkap Polisi

Sabtu 06-05-2023,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Wonocolo meringkus Abdul Qodir Djaelani (26), bandit motor bersenjata celurit yang biasa mengacak-acak wilayah Wonocolo asal Dusun Markepek, Bangkalan, Madura. Pemuda itu baru ditangkap setelah lima kali beraksi di Jalan Jemursari. Sedangkan temannya inisial GF yang menjadi otak curanmor berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO polisi. "Tersangka ditangkap anggota ketika sedang mobile mencari sasaran di Jalan Jemursari," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho, Sabtu (6/5). Modus operandi tersangka, mencari sasaran boncengan bersama temannya mengendarai motor Honda Beat dari Bangkalan. Sasarannya di permukiman warga dan rumah kos di Jemursari. "Tersangka beraksi selalu di pagi hari dan selalu membawa celurit untuk menjaga dirinya," kata Bayu. Ketika menemukan kendaraan yang diparkir depan rumah kos. Kemudian merusak stir menggunakan kunci T setelah berhasil langsung melarikan diri ke Madura untuk menjual motor hasil curian. "Tersangka sudah lima kali mencuri motor, dua di antaranya mencuri di pabrik kulit Jemursari dan Bendul Merisi," jelas Bayu. Saat diinterogasi, Abdul mengaku belum pernah ditangkap. Setiap kali mencuri motor diserahkan ke GF ke penadah untuk dijual ke penadah. "Saya kebagian hasil Rp 800 ribu dan sudah habis buat baju," terangnya. Dia mengaku baru kali ini tertangkap, sedangkan temannya residivis dan pernah ditangkap atas kasus yang sama. Dia mengaku setiap mencari sasaran motor yang akan dicuri bawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. "Sajam untuk jaga-jaga saja Pak, tidak pernah melukai korban," tuturnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul meringkuk di tahanan Mapolsek Wonocolo. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rio/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait