Lecehkan Imam Masjid, WNA Australia segera Dideportasi

Jumat 05-05-2023,05:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bandung, memorandum.co.id - Penyidik Polrestabes Kota Bandung, melimpahkan penanganan WNA Australia, McArthur Brenton, yang diduga melakukan tindakan yang melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kamis (4/5/2023). Kapolrestabes Kota Bandung Kombespol Budi Sartono mengatakan, penanganan kasus WNA Australia yang sempat viral di media sosial karena melecehkan imam masjid ini dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. “Wewenang penanganan kasus ini kami limpahkan kepada Kantor Imigrasi Bandung,” ujar Budi Sartono. Lanjut Budi Sartono, bahwa WNA tersebut telah meminta maaf kepada imam masjid. Dalam pelimpahan itu, hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung. "Kami akan melakukan pendalaman, ada aduan dari masyarakat. Apabila terbukti melanggar keimigrasian, maka akan dideportasi,” ujar mantan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini. Lanjut Arief, apabila dideportasi, mengatakan, McArthur Brenton dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. "Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; atau keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia," sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini. Selain itu, dapat berupa pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia. Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian, WNA tersebut akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang berada pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. "Untuk sementara, WNA ini akan kami tempatkan di ruang detensi sambil menunggu pendalaman kasus ini. Kalau terbukti bersalah segera kita proses tindakan administrasi keimigrasian (TAK)," pungkasnya. (mik/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait