Cegah Korban Berjatuhan, Polres Lamongan Larang Jebakan Tikus Listrik

Kamis 04-05-2023,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lamongan, memorandum.co.id - Kapolsek Karangbinangun Polres Lamongan AKP Galuh Maxialangi bersinergi dengan TNI melakukan sosialisasi larangan bagi petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik. Kali ini menyasar petani di Desa Watangpanjang, Kecamatan Karangbinangun, Kamis (5/3/2023). Hal tersebut dilakukan karena masih banyaknya petani yang membasmi tikus dengan menggunakan jebakan listrik di pematang sawah, sehingga memakan korban jiwa. AKP Galuh mendatangi langsung dan melakukan pemasangan banner larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik. "Ini merupakan langkah yang akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui, bahwa hal tersebut dilarang. Apalagi jebakan tikus beraliran listrik sangat membahayakan” jelas kapolsek. Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan melakukan pemasangan banner larangan, para petani bisa mencari cara lain yang lebih baik, selain dengan memasang jebakan tikus yang beraliran listrik. “Kami harapkan dengan memberikan sosialisasi dan pemasangan banner larangan bahwa memasang jebakan hama memakai arus listrik di sawah sangat membahayakan jiwa diri sendiri dan orang lain. Ada cara lain yang lebih ramah lingkungan dan tidak membahayakan,” tegasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait