Kediri, memorandum.co.id - Terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma dituntut 1 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal itu dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). Sidang tersebut, diketuai Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H., Hakim Anggota Ira Rosalina, SH dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Purwanto SH., MH dan Oktavia Wirawesti, SH. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang ini adalah Yuni Priono, SH., MH., dan Dr. Maria Febriana, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. "Tedakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah sesuai surat dakwaan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Barang bukti berupa 29 dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 Barang bukti akan dimusnahkan serta biaya perkara Rp 5 ribu," katanya. Selanjutnya, Hakim Ketua menunda persidangan pada Selasa (9/5/2023) dengan agenda pledoi. Sebelumnya, terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma pada Minggu (08/5/2023) sekitar Pukul 08.00 Wib bertempat di dalam Kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kediri Kota Kota Kediri melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Venna Melinda. Ferry mengangkat hingga membanting tubuh Venna Melinda diatas tempat tidur dan dalam Posisi terlentang. Selanjutnya terdakwa meletakkan atau menekankan kepala bagian depan ke wajah tepatnya hidung Venna Melinda dengan sangat keras higga mengeluarkan darah. Akan tetapi, aksi yang dilakukan Ferry membuat korban merasa kesakitan sehingga membuatnya berteriak. Selanjutnya Venna Melinda keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kepada pihak kepolisihan. (Mon/ziz)
Sidang KDRT, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 03-05-2023,14:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,11:36 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya vs Bali United, Adu Taktik Sepakbola ala Eropa dan Brasil
Sabtu 21-12-2024,14:27 WIB
Lebih dari 22.470 Masyarakat Gunakan Kereta Api pada Libur Nataru 2024/2025
Sabtu 21-12-2024,10:05 WIB
Polres Lamongan Kerahkan 204 Personel Amankan Nataru 2024
Sabtu 21-12-2024,13:19 WIB
Cuaca Ekstrem, Polisi Jaga Keamanan Libur Nataru di Wisata Perairan Sidoarjo
Sabtu 21-12-2024,13:52 WIB
Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024, Bukti Komitmen Pengelolaan Anggaran Akuntabel dan Efisien
Terkini
Minggu 22-12-2024,09:27 WIB
Bentuk Generasi Penerus Berprestasi dan Berakhlak, Kapolsek Krembangan Ajak Pelajar Jauhi Narkoba
Minggu 22-12-2024,09:19 WIB
Kemenkumham Maluku Gelar Peringatan Hari Ibu Ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan
Minggu 22-12-2024,08:12 WIB
Polsek Gayungan Patroli Blue Light Cegah Balap Liar di Jalan Ahmad Yani
Minggu 22-12-2024,06:04 WIB
Kemenag Luncurkan Program Baper Bahagia untuk Dukung Swasembada Pangan
Sabtu 21-12-2024,20:04 WIB