Kediri, memorandum.co.id - Terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma dituntut 1 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal itu dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). Sidang tersebut, diketuai Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H., Hakim Anggota Ira Rosalina, SH dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Purwanto SH., MH dan Oktavia Wirawesti, SH. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang ini adalah Yuni Priono, SH., MH., dan Dr. Maria Febriana, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. "Tedakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah sesuai surat dakwaan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Barang bukti berupa 29 dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 Barang bukti akan dimusnahkan serta biaya perkara Rp 5 ribu," katanya. Selanjutnya, Hakim Ketua menunda persidangan pada Selasa (9/5/2023) dengan agenda pledoi. Sebelumnya, terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma pada Minggu (08/5/2023) sekitar Pukul 08.00 Wib bertempat di dalam Kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kediri Kota Kota Kediri melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Venna Melinda. Ferry mengangkat hingga membanting tubuh Venna Melinda diatas tempat tidur dan dalam Posisi terlentang. Selanjutnya terdakwa meletakkan atau menekankan kepala bagian depan ke wajah tepatnya hidung Venna Melinda dengan sangat keras higga mengeluarkan darah. Akan tetapi, aksi yang dilakukan Ferry membuat korban merasa kesakitan sehingga membuatnya berteriak. Selanjutnya Venna Melinda keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kepada pihak kepolisihan. (Mon/ziz)
Sidang KDRT, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 03-05-2023,14:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB