Kediri, memorandum.co.id - Terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma dituntut 1 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal itu dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). Sidang tersebut, diketuai Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H., Hakim Anggota Ira Rosalina, SH dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Purwanto SH., MH dan Oktavia Wirawesti, SH. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang ini adalah Yuni Priono, SH., MH., dan Dr. Maria Febriana, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. "Tedakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah sesuai surat dakwaan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Barang bukti berupa 29 dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 Barang bukti akan dimusnahkan serta biaya perkara Rp 5 ribu," katanya. Selanjutnya, Hakim Ketua menunda persidangan pada Selasa (9/5/2023) dengan agenda pledoi. Sebelumnya, terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma pada Minggu (08/5/2023) sekitar Pukul 08.00 Wib bertempat di dalam Kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kediri Kota Kota Kediri melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Venna Melinda. Ferry mengangkat hingga membanting tubuh Venna Melinda diatas tempat tidur dan dalam Posisi terlentang. Selanjutnya terdakwa meletakkan atau menekankan kepala bagian depan ke wajah tepatnya hidung Venna Melinda dengan sangat keras higga mengeluarkan darah. Akan tetapi, aksi yang dilakukan Ferry membuat korban merasa kesakitan sehingga membuatnya berteriak. Selanjutnya Venna Melinda keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kepada pihak kepolisihan. (Mon/ziz)
Sidang KDRT, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 03-05-2023,14:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:54 WIB
Atasi Banjir Tahunan, Bupati Jember Siap Bongkar Belasan Rumah di Bantaran Sungai
Minggu 08-02-2026,16:59 WIB
Dua Bandit Curanmor Rungkut Kidul Disergap di Madura
Terkini
Senin 09-02-2026,14:11 WIB
Jamin Stok Bapokting Aman Jelang Imlek-Ramadan, Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Pasar
Senin 09-02-2026,14:04 WIB
Ini 5 Game Roblox Terpopuler yang Wajib Kamu Mainkan Sekarang!
Senin 09-02-2026,13:54 WIB
HPN 2026, Khofifah Ajak Pers Jadi Penjaga Demokrasi dan Lawan Hoaks
Senin 09-02-2026,13:51 WIB
Antisipasi Banjir dan Jaga Estetika, Tiga Pilar Rungkut Kerja Bakti Sasar Saluran Air di Pasar Sopoyono
Senin 09-02-2026,13:49 WIB