Jombang, Memorandum.co.id - Trend positif pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L terus ditorehkan oleh Satreskoba Polres Jombang. Teranyar, tak kurang dari pengedar barang yang masih dalam satu jaringan berhasil diringkus polisi.[penci_ads id="penci_ads_4"] Tak hanya itu, dalam penangkapan yang dilakukan di 3 lokasi berbeda yang ada di Kota Santri. Petugas mengamankan pula sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Mereka yang diringkus yakni M. Dani Saputra (23), warga Jalan Kemuning, RT 01/RW 01, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang; Ach Efendi alias Kaji (39), asal Dusun Temon, RT 03/RW 01, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, dan Rahmad Addy Candra alias Bogang (35), pedagang burung warga Dusun Kembeng, RT 01/RW 04, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Serta Mas Rendra Zakaria alias Bendot (24), asal Jalan KH Mimbar VI/82, RT 01/RW 03, Desa/Kecamatan Jombang. “Kesemua tersangka kita amankan dari 3 lokasi berbeda. Mulai dari Desa Temuwulan, Desa Kepuhkembeng, serta Desa Plosogeneg,” papar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, Senin (9/12). Dijelaskan olehnya, dari penangkapan terhadap Dani dan Efendi. Polisi berhasil menyita sebuah bong yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,46 gram, sebuah dompet, 4 pipet kaca bekas pakai, 12 plastik klip bekas sabu, 2 korek api, sebuah sedotan kecil dari sedotan, 3 unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan Rp 350.000. “Dari pengakuan mereka, kita melakukan pengembangan yang mengarah kepada anggota jaringan lain,” jelasnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sementara dari penangkapan Candra, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,36 gram, 2 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,40 gram serta 1,02 gram, dua bong atau alat hisap, 4 korek api, serta 1 pak cottonbud. Terakhir dari hasil menyergap Rendra yang dilakukan di rumahnya, tim berhasil menyita 9 paket sabu siap edar dengan berat 0,37 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, dengan total berat kotor keseluruhan sabu 2,67 gram. Lalu 470 butir pil dobel L, sebuah korek api, 2 sedotan sebagai sekrop, 2 pak sedotan plastik, sebuah gunting, sebuah timbangan elektrik, sebuah handphone, serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.000.000. “Kesemua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sedang untuk jerat okerbaya, kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Mukid. (wan/rif)
Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Barang Haram
Selasa 10-12-2019,09:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,15:26 WIB
DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Terkini
Kamis 07-05-2026,06:01 WIB
Diskusi Bersama Ketum GMPK: Bicarakan Takzim pada Orang Tua hingga Gerakan Antikorupsi
Rabu 06-05-2026,23:27 WIB
Pengawasan WNA Kediri Diperkuat, Timpora Pertegas Sinergi Lintas Sektoral
Rabu 06-05-2026,23:20 WIB
Depresi Dapat Teguran Pengasuh Pondok, Santri Gresik Gantung Diri
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Peradi SAI Surabaya Lantik Pengurus Baru, Tonic Tangkau Perkuat Akses Keadilan
Rabu 06-05-2026,22:55 WIB