Jombang, Memorandum.co.id - Trend positif pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L terus ditorehkan oleh Satreskoba Polres Jombang. Teranyar, tak kurang dari pengedar barang yang masih dalam satu jaringan berhasil diringkus polisi.[penci_ads id="penci_ads_4"] Tak hanya itu, dalam penangkapan yang dilakukan di 3 lokasi berbeda yang ada di Kota Santri. Petugas mengamankan pula sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Mereka yang diringkus yakni M. Dani Saputra (23), warga Jalan Kemuning, RT 01/RW 01, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang; Ach Efendi alias Kaji (39), asal Dusun Temon, RT 03/RW 01, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, dan Rahmad Addy Candra alias Bogang (35), pedagang burung warga Dusun Kembeng, RT 01/RW 04, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Serta Mas Rendra Zakaria alias Bendot (24), asal Jalan KH Mimbar VI/82, RT 01/RW 03, Desa/Kecamatan Jombang. “Kesemua tersangka kita amankan dari 3 lokasi berbeda. Mulai dari Desa Temuwulan, Desa Kepuhkembeng, serta Desa Plosogeneg,” papar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, Senin (9/12). Dijelaskan olehnya, dari penangkapan terhadap Dani dan Efendi. Polisi berhasil menyita sebuah bong yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,46 gram, sebuah dompet, 4 pipet kaca bekas pakai, 12 plastik klip bekas sabu, 2 korek api, sebuah sedotan kecil dari sedotan, 3 unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan Rp 350.000. “Dari pengakuan mereka, kita melakukan pengembangan yang mengarah kepada anggota jaringan lain,” jelasnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sementara dari penangkapan Candra, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,36 gram, 2 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,40 gram serta 1,02 gram, dua bong atau alat hisap, 4 korek api, serta 1 pak cottonbud. Terakhir dari hasil menyergap Rendra yang dilakukan di rumahnya, tim berhasil menyita 9 paket sabu siap edar dengan berat 0,37 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, dengan total berat kotor keseluruhan sabu 2,67 gram. Lalu 470 butir pil dobel L, sebuah korek api, 2 sedotan sebagai sekrop, 2 pak sedotan plastik, sebuah gunting, sebuah timbangan elektrik, sebuah handphone, serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.000.000. “Kesemua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sedang untuk jerat okerbaya, kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Mukid. (wan/rif)
Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Barang Haram
Selasa 10-12-2019,09:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,18:40 WIB
John Herdman Resmi Umumkan 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,10:28 WIB
Semarak Hari Anak Nasional Tahun 2026 di Situbondo, Mbak Una Hadirkan Edukasi Lewat Keceriaan
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Terkini
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB
Siswa TK Kartika IV-46 Ceriah Jelajahi Makodim 0812 Lamongan di Peringatan HAN 2026
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB
Polri Tegaskan Anggota Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
Sabtu 25-07-2026,08:52 WIB
Polres Ngawi Bersama Lintas Instansi Wujudkan Indonesia Asri 2026
Sabtu 25-07-2026,08:47 WIB
Sinergi Beri Keamanan dan Pelayanan Publik, Polres Ngawi Terima Kunjungan PT PLN UP3 Madiun
Sabtu 25-07-2026,08:45 WIB