Pasuruan, memorandum.co.id - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah resmi dibuka pada Senin, 1 Mei 2023 kemarin. Pada hari pertama tersebut, tidak ada satupun dari 18 parpol yang mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Kabupaten Pasuruan. Memang pendaftaran bakal calon anggota DPR/DPRD Prov dan DPRD Kabupaten Kota se Indonesia berlangsung selama 14 hari. Mulai 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan dan dimasukkan dalam aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan). Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro menyatakan, pihaknya masih tetap menunggu konfirmasi dari parpol yang akan mendaftarkan para calegnya ke KPU. “Sebelumnya kami sudah mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan parpol-parpol soal pengajuan calon anggota legislatif dari masing-masing parpol,” ujar Fatimatuz Zahro, kemarin. Hanya saja, untuk pengajuan caleg ke KPU pada pemilu 2024 ini agak berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dokumen yang diserahkan kepada KPU oleh parpol dalam bentuk fisik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024 yakni, Pertama, surat pengajuan menggunakan bakal calon formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kemudian kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon harus dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum DPP partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. “Jadi, minimal ada dua syarat itu yang harus dibawah oleh parpol ke KPU. Dokumen lain-lain, parpol yang bersangkutan harus mengisi lengkap ke dalam aplikasi silon,” tegasnya. Pihak KPU menerima pendaftaran caleg mulai 1-13 Mei pada pukul 08-16.00 sore. Sementara pada 14 Mei atau hari terakhir pendaftaran, KPU membuka kantornya sampai pukul 23.59. “Setelah semua pendaftaran masuk, jadwal selanjutnya kami akan lakukan verfikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon,” tegasnya. Dalam verfikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pihak KPU akan meneliti berkas yang diajukan dalam silon dan juga fisik dokumen yang mereka terima. Verifikasi ditentukan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Selanjutnya, pihak parpol masih ada ruang untuk dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Kemudian diverifikasi KPU lagi. Sampai akhirnya ditentukan penyusunan daftar calon sementara. “Kalau dulu, mengganti bakal calon sudah tidak bisa dilakukan. Tapi yang sekarang, mengganti bakal calon masih diperbolehkan, selama DCT (daftar calon tetap) belum diumumkan atau ditentukan,” tegasnya. (mh)
Hari Pertama Masih Nihil Pendaftar Bacaleg di KPU
Selasa 02-05-2023,19:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,21:14 WIB
Kredit Macet Pajero di Kediri Berakhir Damai, Mizuho Leasing Ingatkan Risiko Pidana Pengalihan Fidusia
Rabu 28-10-2026,18:29 WIB
Piek Budyakto Gantikan Rudy Saladin, Kodam V/Brawijaya Teguhkan Soliditas
Rabu 28-10-2026,21:44 WIB
Jaksa Bongkar Simpanan 5,298 Gram Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Jackson Tanzil di Apartemennya
Rabu 28-10-2026,23:10 WIB
BNPB Ingatkan Jurnalis di Jatim Jangan Kejar Gambar Dramatis
Rabu 28-10-2026,21:55 WIB
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wakil Bupati Kediri Ajak Pemuda Terapkan Patriotisme, Kegigihan, dan Empati
Terkini
Kamis 29-10-2026,15:35 WIB
Freddy Poernomo: ASN Bukan Alat Kekuasaan Tetapi Perkuat Pelayanan Rakyat
Kamis 29-10-2026,15:31 WIB
6.937 KPM Bansos Jombang Terindikasi Judol, Baru 1.448 Ajukan Sanggahan
Kamis 29-10-2026,15:27 WIB
Sempat Alot, Eksekusi di Simpang Balapan Berjalan Lancar
Kamis 29-10-2026,15:24 WIB
Disperta Beri Kesempatan Petani yang Belum Terdaftar, Usulan Kebutuhan Pupuk Masih Bisa Bertambah
Kamis 29-10-2026,15:19 WIB