AHY Jadi Korban Penganiayaan, Kasusnya Ditangani Polsek Ngunut

Sabtu 29-04-2023,11:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Lelaki berinisial HS (46), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya yang berinisial AHY (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol. Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan adanya penganiayaan itu. "Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut," terangnya, Sabtu (29/4/2023). Iptu Anshori memaparkan, awalnya anggota Polsek Ngunut menerima laporan dari masyarakat di Desa Gilang terjadi tindak pidana penganiayaan. Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati HS sudah diamankan oleh para saksi. Selanjutnya HS berikut barang bukti sebuah pisau dibawa ke Polsek Ngunut untuk penyidikan lebih lanjut. Penganiayaan itu diduga karena ada permasalahan keluarga. Berawal ketika HS bertanya kepada AHY perihal ayahnya yang tidak tidur di rumah. Saat itu AHY sedang duduk bersama ibu dan istrinya. Mendapatkan pertanyaan itu AHY lantas berdiri dan memukuli HS hingga jatuh. Tak tinggal diam, selanjutnya HS mencabut pisau yang sudah dipersiapkan untuk melakukan penganiayaan terhadap AHY. "Akibat penganiayaan tersebut korban dengan inisial AHY mengalami luka tusuk pada perut dan dada sebelah kiri sebanyak 5 kali," jelasnya. Kini HS telah diamankan di Polsek Ngunut dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Sedangkan korban, kini tengah dalam perawatan medis. (fir/mad/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait