Surabaya, memoramdum.co.id - Seorang pekerjaan serabutan berinisial YB (34), warga asal Jalan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dari keterangan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri bahwa tersangka ditangkap Jalan Raya Gadung Surabaya dengan barang bukti 9 poket plastik transparan berisi sabu seberat 3,81 gram beserta bungkusnya. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa satu buah timbangan elektrik, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu bendel plastik klip kecil kosong, seperangkat alat hisab sabu, dan satu HP. “Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari seseorang yang panggilannya Kucur pada Rabu, 05 Januari 2023, di pinggir Jalan Ngagel Madya Surabaya,” jelas Daniel, Jumat (28/04/2023). Akibat perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Saat ini YB kami tahan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Daniel. (rio)
Edarkan Sabu, Pria Kapas Madya Diborgol
Jumat 28-04-2023,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:32 WIB
Nikmati Nobar Piala Dunia 2026 Sambil Main Game hingga Dapatkan Doorprize
Minggu 14-06-2026,20:56 WIB
1.095 Petugas Sensus Ekonomi Gresik Mulai Pendataan, Kualitas Data Jadi Priori
Minggu 14-06-2026,20:49 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Susu Perah Jatim, Ribuan Peternak Bakal Nikmati Digitalisasi dan Akses Pembiayaan
Senin 15-06-2026,07:46 WIB
Pesta Gol di Houston Stadium: Jerman Tampil Perkasa, Gilas Curacao 7-1
Minggu 14-06-2026,17:57 WIB
Manisnya Gula
Terkini
Senin 15-06-2026,15:54 WIB
Ngopi Bareng Warga, Polsek Wiyung Sosialisasi Call Center 110 di Warkop
Senin 15-06-2026,15:10 WIB