Edarkan Sabu, Pria Kapas Madya Diborgol

Jumat 28-04-2023,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memoramdum.co.id - Seorang pekerjaan serabutan berinisial YB (34), warga asal Jalan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dari keterangan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri bahwa tersangka ditangkap Jalan Raya Gadung Surabaya  dengan barang bukti 9 poket plastik transparan berisi sabu seberat 3,81 gram beserta bungkusnya. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa satu buah timbangan elektrik, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu bendel plastik klip kecil kosong, seperangkat alat hisab sabu, dan satu HP. “Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari seseorang yang panggilannya Kucur pada Rabu, 05 Januari 2023, di pinggir Jalan Ngagel Madya Surabaya,” jelas Daniel, Jumat (28/04/2023). Akibat perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Saat ini YB kami tahan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Daniel. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait