Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pasca Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Pengawasan ketat itu dilakukan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah urbanisasi penduduk ke Surabaya yang datang namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. "Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (25/4/2023). "Kita lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa," ungkapnya. Wali Kota Eri meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. Nah, apabila penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya domisili di Kota Pahlawan. "Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya. "Kita lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa," ungkapnya. Namun demikian, Wali Kota Eri menyebut, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, kata dia, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya. "Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah," terangnya. Demikian dengan sebaliknya, apabila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai tahun 2021, maka untuk saat ini pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan. "Kalau KTP 2021 (ke atas) tidak kita bantu dulu, karena kita fokus dulu ke (KTP Surabaya) tahun 2020 (ke bawah). Karena sudah ada 75 ribu warga miskin," pungkasnya. (bbs/gus)
Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Awasi Warga Pendatang
Rabu 26-04-2023,06:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,10:24 WIB
Gelar Aksi Tolak LBGT di Jalanan Gubernur Suryo, Aliansi Umat Peduli Generasi Bawa Enam Tuntutan
Minggu 09-08-2026,08:12 WIB
FPU Desak Aparat Usut Laporan Hukum Calon Rektor UINSA
Minggu 09-08-2026,17:15 WIB
Pegawai Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya Dipecat Usai Terlibat Jaringan Lowongan Kerja
Minggu 09-08-2026,10:16 WIB
Padati Jalanan Gubernur Suryo, Ribuan Massa Serukan Penolakan LGBT
Minggu 09-08-2026,14:44 WIB
KPRI Sejahtera Jombang Dibidik APH, DPRD Desak Audit Total dan Bongkar Seluruh Aset
Terkini
Minggu 09-08-2026,21:25 WIB
Jawa Barat Dominasi IMC 2026, Muaythai Indonesia Bangkit Menuju Level Internasional
Minggu 09-08-2026,21:22 WIB
Gubernur Khofifah Lantik Mohammad Ghofirin sebagai Ketua Baznas Jatim Periode 2026-2031
Minggu 09-08-2026,21:20 WIB
Dampingi Karoops Polda Jatim, Kapolres Lumajang Ikuti Kunjungan Menhut ke Bromo
Minggu 09-08-2026,20:21 WIB
Keluarga Widi Sempat Debat, Sepakat Cabut Laporan ke Polda Jatim
Minggu 09-08-2026,20:16 WIB