Jakarta, Memorandum.co.id - Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tata cara pemungutan PPN-nya. “Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya. Adapun pokok pengaturan dalam peraturan tersebut diantaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. “Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” terangnya. Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. “Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” jelas Dwi. Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (ari/gus)
Kemudahan Administrasi Pemungutan PPN Atas Penyerahan AYDA
Kamis 20-04-2023,03:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,18:26 WIB
Titah Kartika Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Investasi, Kerugian Rp12 Miliar
Rabu 16-09-2026,20:47 WIB
Musisi Kafe Jadi Korban Begal di Surabaya, Tangan Nyaris Putus Dibacok Celurit
Rabu 16-09-2026,13:39 WIB
Diduga Jadi Korban Begal, Pemotor Dibacok 3 Pria di Jalan Teuku Umar, Tangan Nyaris Putus
Rabu 16-09-2026,18:30 WIB
Tower Telkom Disegel, DPRD Jombang Soroti Transparansi Satpol PP
Rabu 16-09-2026,11:04 WIB
Tebar Polusi dan Tak Berizin, DLH Lamongan Segel 5 Pabrik
Terkini
Kamis 17-09-2026,10:44 WIB
Polres Tulungagung Ungkap Pembacokan di Depan Toko Kelontong Wajak Lor
Kamis 17-09-2026,10:41 WIB
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Wabup Bangkalan Dorong Perpustakaan Terus Kreatif Berinovasi
Kamis 17-09-2026,10:38 WIB
Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut
Kamis 17-09-2026,10:23 WIB
Sabet Tiga Penghargaan, Perwira Polda Jatim Kompol Siska Bersinar di Kapolri Cup 2026
Kamis 17-09-2026,10:17 WIB