Jombang, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wonosalam membekuk seorang pengedar sediaan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L, Jumat (6/12) sekitar pukul 11.00. Berlokasi, di Dusun/Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam. Dari hasil penangkapan terhadap Agus Sulistiyono alias Koceng (36), warga setempat yang bekerja sebagai tani tersebut. Polisi turut pula mengamankan ratusan butir pil setan siap edar.[penci_ads id="penci_ads_4"] Diungkapkan oleh Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo. Sebelum mengarah kepada tersangka, petugas terlebih dulu mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa 1 kit yang berisikan 20 butir pil dobel L. Lokasinya, di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam. Ketika didesak, saksi menyebut jika barang haram tadi didapat dari seorang pengedar yang tinggal Dusun/Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam. “Berbekal pengakuan tadi, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya, Minggu (8/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]Selain tanpa kendala membekuk tersangka, petugas yang langsung melakukan penggeledahan juga menemukan dua paket yang berisikan masing-masing 518 serta 162 buti pil dobel L. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 42.000, sekaligus 20 butir lagi dari tangan saksi. “Dalam penangkapan ini total kita amankan sebanyak 700 butir pil dobel. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Wonosalam,” sambung kapolsek. Kini, selain terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Agus juga harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan. Upaya hukum tadi dilakukan untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Luwi. (wan/rif/gus)
Nyambi Jualan Dobel L, Pengedar Sambirejo Dicokok
Senin 09-12-2019,07:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Selasa 30-06-2026,11:26 WIB
Lebih 100 Pengembang Belum Serahkan PSU, Kejari Madiun Minta Segera Penuhi Kewajiban
Selasa 30-06-2026,10:54 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Asal Sulawesi Tinggal di Malang
Selasa 30-06-2026,10:37 WIB
Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait: Program Pemkab Berdasarkan Kebutuhan Rakyat Bukan Selera Pemimpin
Selasa 30-06-2026,10:59 WIB
Duduk Bersila dan Berdoa di Balai Kota, Pedagang Pasar Tembok Dukuh Titip Aspirasi untuk Eri Cahyadi
Terkini
Selasa 30-06-2026,21:21 WIB
Program Bunda Puspa Latih 160 Perempuan Gresik Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,21:13 WIB
Harjakasi 2026 Digelar di 17 Kecamatan, Bupati Situbondo Siapkan Deklarasi Komunitas Permainan Tradisional
Selasa 30-06-2026,21:10 WIB
Aston Gejayan Yogyakarta Hadirkan Weekend Kids Activity Selama Libur Sekolah
Selasa 30-06-2026,21:07 WIB