Jombang, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wonosalam membekuk seorang pengedar sediaan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L, Jumat (6/12) sekitar pukul 11.00. Berlokasi, di Dusun/Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam. Dari hasil penangkapan terhadap Agus Sulistiyono alias Koceng (36), warga setempat yang bekerja sebagai tani tersebut. Polisi turut pula mengamankan ratusan butir pil setan siap edar.[penci_ads id="penci_ads_4"] Diungkapkan oleh Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo. Sebelum mengarah kepada tersangka, petugas terlebih dulu mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa 1 kit yang berisikan 20 butir pil dobel L. Lokasinya, di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam. Ketika didesak, saksi menyebut jika barang haram tadi didapat dari seorang pengedar yang tinggal Dusun/Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam. “Berbekal pengakuan tadi, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya, Minggu (8/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]Selain tanpa kendala membekuk tersangka, petugas yang langsung melakukan penggeledahan juga menemukan dua paket yang berisikan masing-masing 518 serta 162 buti pil dobel L. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 42.000, sekaligus 20 butir lagi dari tangan saksi. “Dalam penangkapan ini total kita amankan sebanyak 700 butir pil dobel. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Wonosalam,” sambung kapolsek. Kini, selain terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Agus juga harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan. Upaya hukum tadi dilakukan untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Luwi. (wan/rif/gus)
Nyambi Jualan Dobel L, Pengedar Sambirejo Dicokok
Senin 09-12-2019,07:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,13:31 WIB
Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Jombang Tekankan Profesionalisme
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Terkini
Jumat 16-01-2026,09:10 WIB
Bus Trans Jatim Dilempari Batu di Gresik, Dishub Kantongi Identitas Pelaku
Jumat 16-01-2026,09:07 WIB
Krisis Keuangan Pakerin, Pemprov Jatim Pastikan Nasib Buruh Jadi Prioritas
Jumat 16-01-2026,09:03 WIB
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Lakarsantri Hadiri Haul Akbar Mbah Buyut Karso di Sambikerep
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Jumat 16-01-2026,08:41 WIB