Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo. Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo mendesak agar instansi PPNS dan kepolisian turun tangan memberantas peredaran barang branded palsu. Pasalnya, barang tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, akan tetapi juga melanggar perundang-undangan yang berlaku. “PPNS dan Polri punya tugas perlindungan konsumen secara preventif. Jadi harus segera bertindak jangan sampai menimbulkan banyak korban,” tegasnya, Kamis (13/4). Berdasarkan catatan YLPK Jatim, mayoritas barang branded palsu diedarkan oleh perusahaan yang tidak memiliki legalitas jelas. Dan yang lebih mengkhawatirkan, sebaran barang tersebut semakin marak di pasaran. Oleh karenanya, perlu disikapi secara konkrit. “Identitas yang bertanggung jawab terhadap peredaran barang tersebut juga tidak jelas siapa. Oleh karena itu harus ditelusuri dan disikapi serius. Pelaku bisa dikenakan pasal 65 johto 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014,” urai Said. Adapun ancamannya, 12 tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. “Sekali lagi, PPNS dan polisi harus melindungi para konsumen secara preventif. Kalau perlu jangan sampai ada korban. Tetapi kalau sampai ada korban, berarti PPNS dan polisi tidur,” tandas Said. (bin)
Rugikan Masyarakat, Berantas Barang Branded Palsu
Kamis 13-04-2023,17:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:31 WIB
Korupsi Sosperda Jember, Mantan Pimpinan Dewan dan Kroni Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jumat 03-07-2026,09:36 WIB
MBG Vakum Selama Libur Sekolah, Relawan Dapur SPPG Kehilangan Penghasilan
Jumat 03-07-2026,10:57 WIB
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Jumat 03-07-2026,08:47 WIB
Furqon Terdakwa Penggelapan Penjualan Kasur di Sidoarjo Dapat Diskon Putusan, Kuasa Pelapor: Ini Tak Adil
Jumat 03-07-2026,11:23 WIB
Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan
Terkini
Sabtu 04-07-2026,00:01 WIB
Pemkot Madiun Mulai Perbaiki 29 Ruas Jalan, Prioritaskan Jalur Protokol dan Kawasan Wisata
Jumat 03-07-2026,23:36 WIB
Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Sengketa Yayasan Pendidikan di Turen Masuki Babak Akhir
Jumat 03-07-2026,23:24 WIB
Tim Sepak Takraw Putra-Putri Jatim Lolos ke Semifinal LSI Wilayah II
Jumat 03-07-2026,23:01 WIB
Tongkang Muat Alat Konstruksi Kandas di Perairan Situbondo, Ratusan Tiang Pancang dan Crane Tenggelam
Jumat 03-07-2026,22:56 WIB