Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo. Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo mendesak agar instansi PPNS dan kepolisian turun tangan memberantas peredaran barang branded palsu. Pasalnya, barang tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, akan tetapi juga melanggar perundang-undangan yang berlaku. “PPNS dan Polri punya tugas perlindungan konsumen secara preventif. Jadi harus segera bertindak jangan sampai menimbulkan banyak korban,” tegasnya, Kamis (13/4). Berdasarkan catatan YLPK Jatim, mayoritas barang branded palsu diedarkan oleh perusahaan yang tidak memiliki legalitas jelas. Dan yang lebih mengkhawatirkan, sebaran barang tersebut semakin marak di pasaran. Oleh karenanya, perlu disikapi secara konkrit. “Identitas yang bertanggung jawab terhadap peredaran barang tersebut juga tidak jelas siapa. Oleh karena itu harus ditelusuri dan disikapi serius. Pelaku bisa dikenakan pasal 65 johto 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014,” urai Said. Adapun ancamannya, 12 tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. “Sekali lagi, PPNS dan polisi harus melindungi para konsumen secara preventif. Kalau perlu jangan sampai ada korban. Tetapi kalau sampai ada korban, berarti PPNS dan polisi tidur,” tandas Said. (bin)
Rugikan Masyarakat, Berantas Barang Branded Palsu
Kamis 13-04-2023,17:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,21:04 WIB
Kilang LPG Arsynergy Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selasa 02-06-2026,21:41 WIB
Kasus Oknum TNI, Keluarga Korban Lega Tidak Ada Tradisi Damai di Peradilan Militer
Selasa 02-06-2026,20:27 WIB
Jatanras Polda Jatim dan Jajaran Tangkap 319 Penjahat Jalanan Selama Mei 2026
Selasa 02-06-2026,20:21 WIB
Suroboyo Bus VS Truk Sampah, 2 Orang Terluka Terkena Pecahan Kaca
Selasa 02-06-2026,20:54 WIB
Gegara LC Ketenangan Rumah Tangga Terusik (1): Sisa Aroma Parfum Wanita di Jas Suami
Terkini
Rabu 03-06-2026,18:27 WIB
Kolaborasi Polsek, Koramil, dan Satgas Desa Amankan Semifinal Turnamen Kades Cup II 2026
Rabu 03-06-2026,18:21 WIB
Sambang Persawahan Kalipang, Bhabinkamtibmas Motivasi Petani Dongkrak Produktivitas Jagung
Rabu 03-06-2026,18:14 WIB
Kapal MV WANTAI Masuk Teluk Lamong, Jalur Dagang Surabaya–China Kian Cepat
Rabu 03-06-2026,18:08 WIB
Resmi Tinggalkan Persebaya, Pesan Perpisahan Milos Raickovic Soroti Satu Sosok Misterius
Rabu 03-06-2026,18:03 WIB