Satlantas Polrestabes Surabaya merazia di Jalan Gubernur Suryo bagi pengendara motor yang melanggar. Surabaya, memorandum.co.id - Satlantas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menerapkan hipnoterapi kepada pelanggar lalu lintas agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Penerapan ini dimulai pada Bulan Suci Ramadan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrrahman mengatakan, para pelanggar akan diberi sugesti agar mereka membenci perilaku melanggar. "Hipnoterapi biasanya kami berikan kepada korban atau yang mengalami trauma, agar trauma ini hilang. Konsepnya kami coba balik, jadi pelanggar-pelanggar ini kami berikan sugesti di alam bawah sadarnya, diibaratkan mereka menjadi korban yang mendengarkan knalpot brong," jelas Arif. Para pelanggar ini akan diberikan sugesti agar mereka menjadi tak tahan mendengar suara knalpot brong. Para pelanggar akan dibawa ke situasi sedang melakukan kegiatan yang membutuhkan ketenangan. Lalu mereka diganggu dengan suara bising. "Misalkan lagi pingin belajar, lagi ingin membawa anak kecil, lagi sakit gigi, atau mau ujian, atau lagi pingin tenang terus pelanggar mendengarkan knalpot brong," ujarnya. "Itu bagaimana perasaan pelanggar, jadi kami kembalikan atau kami balik situasinya ke alur mereka ikut merasakan bahwa orang itu enggak nyaman, orang itu terganggu dengan suara knalpot brong," ucapnya. Hipnoterapi ini, kata dia, juga akan dilakukan kepada pelanggar lalu lintas lainnya. Seperti pelanggar yang tak memakai helm, kebut-kebutan hingga balap liar. Akan tetapi, cara hipnoterapi akan diawali ke pelanggar knalpot brong. Sebab ia menganggap knalpot brong ini bisa jadi pintu masuk perilaku pelanggaran lainnya. "Knalpot brong ini juga cikal bakal mereka untuk kebut-kebutan juga, balap liar dan lainnya," ujar dia. Untuk melakukan hipnotis itu, kata dia, Polisi bakal mendatangkan seorang ahli hipnoterapi dari Jakarta yang berlisensi resmi. Sebagai permulaan, Satlantas Polrestabes Surabaya akan memanggil para pelanggar yang terjaring. Ia berharap melalui hipnoterapi ini, para pelanggar akan sadar bahwa perilaku kebut-kebutan dengan knalpot brong harus dihentikan. Begitu juga dengan aksi balap liar dan lainnya. "Harapan kami dengan memberikan hipnoterapi, sugesti positif kepada pelanggar itu, agar tidak mengulangi lagi, tidak melanggar lagi dan bisa mengajak teman-teman lain ini agar bisa berubah, bisa mengurangi dan tidak melanggar," tuturnya. Arif mengakui efektif atau tidaknya hipnoterapi ini akan kembali kepada pribadi pelanggar masing-masing. Faktor lingkungan sekitar, kata dia, juga berpengaruh pada sejauh mana efektivitas sugesti itu akan bertahan. Akan tetapi, yang terpenting ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polrestabes Surabaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Pahlawan. Termasuk mereduksi angka kecelakaan di jalan. "Kalau pelanggaran ini dibiarkan menumpuk maka jadi kebiasaan dan kebiasaan itu bisa menjadi kecelakaan. Ini harapan kami untuk mereduksi angka kecelakaan," pungkas Arif. (rio)
Satlantas Polrestabes Surabaya Terapkan Hipnoterapi kepada Pelanggar Lalu Lintas
Selasa 11-04-2023,21:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,07:38 WIB
BI Waspadai Inflasi Pangan di Kota Madiun, El Nino dan Harga Pupuk Jadi Ancaman
Senin 27-07-2026,07:13 WIB
DKPP Kota Madiun Salurkan 78,8 Ton Pupuk Senilai Rp 1,1 Miliar untuk 34 Kelompok Tani
Senin 27-07-2026,08:49 WIB
BKD Jatim Fasilitasi Try Out CASN untuk 517 Alumni Unair
Terkini
Senin 27-07-2026,22:42 WIB
Buru Medali ASIAN Games 2026, CdM Upayakan Percepatan Naturalisasi Atlet
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,22:26 WIB
Menkopolkam Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Ekstremisme di Ruang Digital
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Senin 27-07-2026,22:12 WIB