Situbondo, memorandum.co.id - Polres Situbondo menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 31,92 gram. Satu orang yang ditangkap dalam kasus ini berinisial SP, warga Kota Malang diduga sebagai kurir sabu. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu diwilayah Jangkar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penangkapan terhadap SP (45) disebuah rumah. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus plastic berisi sabu berat kotor 31,92 gram, satu buah HP, satu bendel tisu, satu lembar isolasi warna coklat, satu bungkus plastik dan satu buah tas. “Saat ini tersangka SP masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu dan pengembangan terkait jaringannya di Situbondo,“ jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(iku)
Polres Situbondo Tangkap Warga Malang Diduga Kurir Narkoba, 31,92 Gram Sabu Disita
Selasa 11-04-2023,15:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :