Lumajang, Memorandum.co.id - Deny Susanto (22), warga Dusun Warung kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan Galuh Eka Kristian (28), warga Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang, karena kedapatan menjual obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Koplo.[penci_ads id="penci_ads_4"] Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari yang sama namun pada tempat yang berbeda. Kamis (5/12) malam. Penangkapan tersebut, atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan. Awalnya, petugas berhasil menangkap tersangka bernama Deny di rumahnya di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh. Dari situlah, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Galuh, yang saat itu sedang menunggu calon pembeli di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka ke Mapolres Lumajang guna dilakukan proses lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) pil koplo sebanyak 636 butir yang sudah dikemas dengan paket hemat serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan malam itu. Pengakuhan tersangka Deny, barang haram itu ia dapat dari tersangka Galuh. Sedangkan Galuh, mendapat barang haram itu dari salah satu temannya yang berdomisili di Kecamatan Pasirian. "Biasanya untuk sekali tebus harganya 900 ribu per paket yang berisi 1600 butir. Lalu saya jual lagi kepada pengecer dengan bentuk harga paket ekonomis," aku tersangka Galuh.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolres Lumajang, AKBP Adiwira Negara Siregar menegaskan, pihaknya akan teruse memantau peredaran obat terlarang di lapangan. Sedangkan untuk penangkapan kali ini, adalah hasil lidik anggota di lapangan. "Kami tidak akan main main dengan para pengedar obat obat terlarang termasuk narkotika. Karena setiap aksi kejahatan, dimulai dengan minuman keras serta dan obat obat terlarang," tegas AKBP Adewira Siregar kepada sejumlah awak media saat press rilir di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (6/12) pagi. (tri/sr)
Dua Pengedar Pil Koplo Digaruk
Sabtu 07-12-2019,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,14:44 WIB
Niat Mendahului Berujung Petaka, Pengendara Motor Asal Ambulu Tewas di Jember
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB