Lumajang, Memorandum.co.id - Deny Susanto (22), warga Dusun Warung kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan Galuh Eka Kristian (28), warga Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang, karena kedapatan menjual obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Koplo.[penci_ads id="penci_ads_4"] Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari yang sama namun pada tempat yang berbeda. Kamis (5/12) malam. Penangkapan tersebut, atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan. Awalnya, petugas berhasil menangkap tersangka bernama Deny di rumahnya di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh. Dari situlah, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Galuh, yang saat itu sedang menunggu calon pembeli di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka ke Mapolres Lumajang guna dilakukan proses lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) pil koplo sebanyak 636 butir yang sudah dikemas dengan paket hemat serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan malam itu. Pengakuhan tersangka Deny, barang haram itu ia dapat dari tersangka Galuh. Sedangkan Galuh, mendapat barang haram itu dari salah satu temannya yang berdomisili di Kecamatan Pasirian. "Biasanya untuk sekali tebus harganya 900 ribu per paket yang berisi 1600 butir. Lalu saya jual lagi kepada pengecer dengan bentuk harga paket ekonomis," aku tersangka Galuh.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolres Lumajang, AKBP Adiwira Negara Siregar menegaskan, pihaknya akan teruse memantau peredaran obat terlarang di lapangan. Sedangkan untuk penangkapan kali ini, adalah hasil lidik anggota di lapangan. "Kami tidak akan main main dengan para pengedar obat obat terlarang termasuk narkotika. Karena setiap aksi kejahatan, dimulai dengan minuman keras serta dan obat obat terlarang," tegas AKBP Adewira Siregar kepada sejumlah awak media saat press rilir di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (6/12) pagi. (tri/sr)
Dua Pengedar Pil Koplo Digaruk
Sabtu 07-12-2019,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,06:49 WIB
Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan
Rabu 30-09-2026,04:20 WIB
AKBP Irawan Setyono Nakhodai Polres Pasuruan Gantikan AKBP Harto Agung
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB
3 Kader Gerindra Bersama 5 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya saat Pesta Narkoba
Rabu 30-09-2026,00:05 WIB
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Jakarta, Ponsel Dipatok Rp 250 Juta
Rabu 30-09-2026,09:00 WIB
Polisi Ngawi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Gunung Botak
Terkini
Rabu 30-09-2026,23:16 WIB
Polsek Panceng Salurkan Air Bersih untuk Warga Dusun Gampeng Gresik
Rabu 30-09-2026,23:05 WIB
Nyeri Dada Berujung Pemasangan Ring Jantung, Arif Rasakan Manfaat JKN di Bojonegoro
Rabu 30-09-2026,22:47 WIB
Bedah Buku Musyawarah di Malang Tawarkan Konsep Demokrasi dalam Pembentukan Undang-Undang
Rabu 30-09-2026,22:17 WIB
Ombudsman Susun Indikator 12 Malaadministrasi untuk Perkuat Pengawasan Layanan Publik
Rabu 30-09-2026,22:09 WIB