Lumajang, Memorandum.co.id - Deny Susanto (22), warga Dusun Warung kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan Galuh Eka Kristian (28), warga Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang, karena kedapatan menjual obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Koplo.[penci_ads id="penci_ads_4"] Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari yang sama namun pada tempat yang berbeda. Kamis (5/12) malam. Penangkapan tersebut, atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan. Awalnya, petugas berhasil menangkap tersangka bernama Deny di rumahnya di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh. Dari situlah, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Galuh, yang saat itu sedang menunggu calon pembeli di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka ke Mapolres Lumajang guna dilakukan proses lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) pil koplo sebanyak 636 butir yang sudah dikemas dengan paket hemat serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan malam itu. Pengakuhan tersangka Deny, barang haram itu ia dapat dari tersangka Galuh. Sedangkan Galuh, mendapat barang haram itu dari salah satu temannya yang berdomisili di Kecamatan Pasirian. "Biasanya untuk sekali tebus harganya 900 ribu per paket yang berisi 1600 butir. Lalu saya jual lagi kepada pengecer dengan bentuk harga paket ekonomis," aku tersangka Galuh.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolres Lumajang, AKBP Adiwira Negara Siregar menegaskan, pihaknya akan teruse memantau peredaran obat terlarang di lapangan. Sedangkan untuk penangkapan kali ini, adalah hasil lidik anggota di lapangan. "Kami tidak akan main main dengan para pengedar obat obat terlarang termasuk narkotika. Karena setiap aksi kejahatan, dimulai dengan minuman keras serta dan obat obat terlarang," tegas AKBP Adewira Siregar kepada sejumlah awak media saat press rilir di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (6/12) pagi. (tri/sr)
Dua Pengedar Pil Koplo Digaruk
Sabtu 07-12-2019,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,20:26 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun (4): Jejak Fee hingga Dana CSR, Tiga Kontraktor Beber Mekanisme Proyek di DPUPR
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,17:51 WIB
Tarik Wisatawan, Wisata Air Panas Gunung Kelud di Kediri Bakal Diaktifkan Lagi
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:57 WIB
Hendak Mandi, Pengacara di Situbondo Tersengat Listrik
Selasa 28-07-2026,16:47 WIB
Kejati Jatim Gelar Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim Hari Ini
Selasa 28-07-2026,16:01 WIB
AKBP Irwan Kurniawan Resmi Jabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Selasa 28-07-2026,15:53 WIB
Polemik Pembangunan Rumah Kos di Dharmahusada Permai, Pemkot Surabaya Bakal Panggil Pemilik
Selasa 28-07-2026,15:44 WIB