Lumajang, Memorandum.co.id - Deny Susanto (22), warga Dusun Warung kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan Galuh Eka Kristian (28), warga Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang, karena kedapatan menjual obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Koplo.[penci_ads id="penci_ads_4"] Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari yang sama namun pada tempat yang berbeda. Kamis (5/12) malam. Penangkapan tersebut, atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan. Awalnya, petugas berhasil menangkap tersangka bernama Deny di rumahnya di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh. Dari situlah, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Galuh, yang saat itu sedang menunggu calon pembeli di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka ke Mapolres Lumajang guna dilakukan proses lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) pil koplo sebanyak 636 butir yang sudah dikemas dengan paket hemat serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan malam itu. Pengakuhan tersangka Deny, barang haram itu ia dapat dari tersangka Galuh. Sedangkan Galuh, mendapat barang haram itu dari salah satu temannya yang berdomisili di Kecamatan Pasirian. "Biasanya untuk sekali tebus harganya 900 ribu per paket yang berisi 1600 butir. Lalu saya jual lagi kepada pengecer dengan bentuk harga paket ekonomis," aku tersangka Galuh.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kapolres Lumajang, AKBP Adiwira Negara Siregar menegaskan, pihaknya akan teruse memantau peredaran obat terlarang di lapangan. Sedangkan untuk penangkapan kali ini, adalah hasil lidik anggota di lapangan. "Kami tidak akan main main dengan para pengedar obat obat terlarang termasuk narkotika. Karena setiap aksi kejahatan, dimulai dengan minuman keras serta dan obat obat terlarang," tegas AKBP Adewira Siregar kepada sejumlah awak media saat press rilir di halaman Mapolres Lumajang, Jumat (6/12) pagi. (tri/sr)
Dua Pengedar Pil Koplo Digaruk
Sabtu 07-12-2019,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Terkini
Jumat 27-12-2024,12:08 WIB
Jumat Berkah, Polisi di Banyuwangi Bagikan Nasi Kotak ke Tukang Becak, Jukir, PKL, dan Ojek Online
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,09:47 WIB
Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Polresta Banyuwangi Gelar Opsnal dan Pembinaan
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB