Sumenep, Memorandum.co.id - Saipul (38), warga Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, ditangkap Polsek Kangayan. Nelayan ini terbukti melakukan tindak pidana Ilegal logging di wilayah hukum Kangayan.[penci_ads id="penci_ads_4"] Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka ditangkap aparat Perhutani BKPH Kangean Timur saat itu sedang melakukan giat keamanan dengan melakukan patroli diperairan Kangayan, Rabu (4/12) malam pukul 20.00. lalu. Petugas mencurigai gerak-geriknya ketika tersangka menahkodai perahu motor. Kemudian dilanjutkan melakukan pemeriksaan. Dan ketika diperiksa, ditemukan kayu berbentuk papan balok dengan ukuran bervariasi. "Ternyata kayu yang dibawanya tanpa dilengkapi izin resmi atau SKSHH. Karena tidak mempunyai izin diduga kuat ilegal logging," terangnya, Jumat (6/12). Kemudian warga desa Kangayan itu, bersama barang bukti diamankan aparat ke kantor Perhutani BKPH Kangean Timur. Baru kemudian tersangka dan BB nya diserahkan ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Widiarti mengaku, aparat perhutani menyerahkan tersangka dan BB kepada Polsek Kangayan, pada Kamis (5/12) untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutkan barang bukti yang diterima aparat Polsek Kangayan dari Perhutani BKPH Kangean Timur, Sumenep yakni, kayu hutan jenis kenari diduga hasil ilegal logging dengan voleume kurang lebih 4 kodi dan perahu motor dari kayu. "Tersangka akan dikenakan asal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan." Seperti diketahui, penjarahan kayu hutan lindung di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, memang masih saja terjadi. Padahal penjagaan petugas di kawasan wilayah kayu hutan lindung yang kini mulai menipis tersebut telah diperketat. Sayangnya, dari komplotan pelaku ilegal logging yang diperkirakan lebih dari satu orang nelayan Sumenep itu, petugas hanya mendapati dan menangkap seorang pelaku saja. Yakni, Saiful (38), nelayan Sumenep, warga Dusun Bondat Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (uri/sr/gus)
Nelayan Pelaku Ilegal Logging Dibekuk
Sabtu 07-12-2019,08:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Rabu 25-12-2024,09:21 WIB
Misa Natal 2024 di Sidoarjo Aman dan Kondusif
Terkini
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,07:26 WIB
Pemdes Padangan Kucurkan Bantuan Beras kepada 50 KPM
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,06:36 WIB
Tinjau Sejumlah Gereja, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Natal 2024
Kamis 26-12-2024,06:34 WIB