Sumenep, Memorandum.co.id - Saipul (38), warga Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, ditangkap Polsek Kangayan. Nelayan ini terbukti melakukan tindak pidana Ilegal logging di wilayah hukum Kangayan.[penci_ads id="penci_ads_4"] Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka ditangkap aparat Perhutani BKPH Kangean Timur saat itu sedang melakukan giat keamanan dengan melakukan patroli diperairan Kangayan, Rabu (4/12) malam pukul 20.00. lalu. Petugas mencurigai gerak-geriknya ketika tersangka menahkodai perahu motor. Kemudian dilanjutkan melakukan pemeriksaan. Dan ketika diperiksa, ditemukan kayu berbentuk papan balok dengan ukuran bervariasi. "Ternyata kayu yang dibawanya tanpa dilengkapi izin resmi atau SKSHH. Karena tidak mempunyai izin diduga kuat ilegal logging," terangnya, Jumat (6/12). Kemudian warga desa Kangayan itu, bersama barang bukti diamankan aparat ke kantor Perhutani BKPH Kangean Timur. Baru kemudian tersangka dan BB nya diserahkan ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Widiarti mengaku, aparat perhutani menyerahkan tersangka dan BB kepada Polsek Kangayan, pada Kamis (5/12) untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutkan barang bukti yang diterima aparat Polsek Kangayan dari Perhutani BKPH Kangean Timur, Sumenep yakni, kayu hutan jenis kenari diduga hasil ilegal logging dengan voleume kurang lebih 4 kodi dan perahu motor dari kayu. "Tersangka akan dikenakan asal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan." Seperti diketahui, penjarahan kayu hutan lindung di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, memang masih saja terjadi. Padahal penjagaan petugas di kawasan wilayah kayu hutan lindung yang kini mulai menipis tersebut telah diperketat. Sayangnya, dari komplotan pelaku ilegal logging yang diperkirakan lebih dari satu orang nelayan Sumenep itu, petugas hanya mendapati dan menangkap seorang pelaku saja. Yakni, Saiful (38), nelayan Sumenep, warga Dusun Bondat Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (uri/sr/gus)
Nelayan Pelaku Ilegal Logging Dibekuk
Sabtu 07-12-2019,08:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,19:29 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 4 Mei 2026, Cuaca Berawan Mendominasi
Minggu 03-05-2026,18:02 WIB
Pemuda Loncat dari Sky Lounge 147 Lantai 20 Goldvitel Surabaya Terdiagnosis Gangguan Bipolar
Minggu 03-05-2026,16:28 WIB
Polisi Dalami Motif Pemuda Madiun Loncat dari Sky Lounge 147 Surabaya
Minggu 03-05-2026,18:07 WIB
DPRD Jatim Minta Kesiapan Matang Rencana DABN Jadi BUMD
Minggu 03-05-2026,17:41 WIB
Pemuda Loncat dari Sky Lounge 147 Surabaya Pernah Dirawat di RSJ
Terkini
Senin 04-05-2026,15:50 WIB
Lima Makanan Pencegah Stunting yang Wajib Diketahui Orang Tua
Senin 04-05-2026,15:49 WIB
Jadikan Ruang Sidang Arena Tinju, Residivis Royce Muljanto Diadili Lagi
Senin 04-05-2026,15:45 WIB
Kenali Jejak Soekarno di Kediri, 100 Pelajar SMP Berwisata Edukasi Didampingi Polisi
Senin 04-05-2026,15:43 WIB
Berdamai dengan Diabetes
Senin 04-05-2026,15:42 WIB