Sumenep, Memorandum.co.id - Saipul (38), warga Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, ditangkap Polsek Kangayan. Nelayan ini terbukti melakukan tindak pidana Ilegal logging di wilayah hukum Kangayan.[penci_ads id="penci_ads_4"] Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka ditangkap aparat Perhutani BKPH Kangean Timur saat itu sedang melakukan giat keamanan dengan melakukan patroli diperairan Kangayan, Rabu (4/12) malam pukul 20.00. lalu. Petugas mencurigai gerak-geriknya ketika tersangka menahkodai perahu motor. Kemudian dilanjutkan melakukan pemeriksaan. Dan ketika diperiksa, ditemukan kayu berbentuk papan balok dengan ukuran bervariasi. "Ternyata kayu yang dibawanya tanpa dilengkapi izin resmi atau SKSHH. Karena tidak mempunyai izin diduga kuat ilegal logging," terangnya, Jumat (6/12). Kemudian warga desa Kangayan itu, bersama barang bukti diamankan aparat ke kantor Perhutani BKPH Kangean Timur. Baru kemudian tersangka dan BB nya diserahkan ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Widiarti mengaku, aparat perhutani menyerahkan tersangka dan BB kepada Polsek Kangayan, pada Kamis (5/12) untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutkan barang bukti yang diterima aparat Polsek Kangayan dari Perhutani BKPH Kangean Timur, Sumenep yakni, kayu hutan jenis kenari diduga hasil ilegal logging dengan voleume kurang lebih 4 kodi dan perahu motor dari kayu. "Tersangka akan dikenakan asal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan." Seperti diketahui, penjarahan kayu hutan lindung di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, memang masih saja terjadi. Padahal penjagaan petugas di kawasan wilayah kayu hutan lindung yang kini mulai menipis tersebut telah diperketat. Sayangnya, dari komplotan pelaku ilegal logging yang diperkirakan lebih dari satu orang nelayan Sumenep itu, petugas hanya mendapati dan menangkap seorang pelaku saja. Yakni, Saiful (38), nelayan Sumenep, warga Dusun Bondat Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (uri/sr/gus)
Nelayan Pelaku Ilegal Logging Dibekuk
Sabtu 07-12-2019,08:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,07:55 WIB
Perjalanan Karier Melin Cahya Islachlaila Menembus Batas Profesi
Senin 26-01-2026,06:00 WIB
SLC Cup 2026 Road to Japan Digelar di Surabaya, Libatkan 400 Atlet Bela Diri dari Tiga Cabor
Senin 26-01-2026,06:35 WIB
Endrick Menggila! Hat-trick Antar Lyon Tekuk Metz 5-2 di Ligue 1
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,08:27 WIB
Sambut Peserta DISWAY Explore Business with Dahlan Iskan di Gresik, Wabup Alif Pastikan Kemudahan Investasi
Terkini
Senin 26-01-2026,22:56 WIB
Perjalanan Cinta Jennifer Aniston dan Jim Curtis dari Sahabat Menjadi Kekasih
Senin 26-01-2026,22:44 WIB
Jembatan Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya Ambruk, Dua Mobil Tercebur ke Sungai
Senin 26-01-2026,22:06 WIB
BTS Umumkan Tur Dunia ARIRANG: Guncang Ekonomi Global dan Picu Lonjakan Pariwisata
Senin 26-01-2026,21:56 WIB
Natalie Portman Kritik Minimnya Sutradara Perempuan di Nominasi Oscar 2026
Senin 26-01-2026,21:30 WIB