Sumenep, Memorandum.co.id - Saipul (38), warga Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, ditangkap Polsek Kangayan. Nelayan ini terbukti melakukan tindak pidana Ilegal logging di wilayah hukum Kangayan.[penci_ads id="penci_ads_4"] Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka ditangkap aparat Perhutani BKPH Kangean Timur saat itu sedang melakukan giat keamanan dengan melakukan patroli diperairan Kangayan, Rabu (4/12) malam pukul 20.00. lalu. Petugas mencurigai gerak-geriknya ketika tersangka menahkodai perahu motor. Kemudian dilanjutkan melakukan pemeriksaan. Dan ketika diperiksa, ditemukan kayu berbentuk papan balok dengan ukuran bervariasi. "Ternyata kayu yang dibawanya tanpa dilengkapi izin resmi atau SKSHH. Karena tidak mempunyai izin diduga kuat ilegal logging," terangnya, Jumat (6/12). Kemudian warga desa Kangayan itu, bersama barang bukti diamankan aparat ke kantor Perhutani BKPH Kangean Timur. Baru kemudian tersangka dan BB nya diserahkan ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Widiarti mengaku, aparat perhutani menyerahkan tersangka dan BB kepada Polsek Kangayan, pada Kamis (5/12) untuk dilakukan proses lebih lanjut. Disebutkan barang bukti yang diterima aparat Polsek Kangayan dari Perhutani BKPH Kangean Timur, Sumenep yakni, kayu hutan jenis kenari diduga hasil ilegal logging dengan voleume kurang lebih 4 kodi dan perahu motor dari kayu. "Tersangka akan dikenakan asal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan." Seperti diketahui, penjarahan kayu hutan lindung di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, memang masih saja terjadi. Padahal penjagaan petugas di kawasan wilayah kayu hutan lindung yang kini mulai menipis tersebut telah diperketat. Sayangnya, dari komplotan pelaku ilegal logging yang diperkirakan lebih dari satu orang nelayan Sumenep itu, petugas hanya mendapati dan menangkap seorang pelaku saja. Yakni, Saiful (38), nelayan Sumenep, warga Dusun Bondat Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (uri/sr/gus)
Nelayan Pelaku Ilegal Logging Dibekuk
Sabtu 07-12-2019,08:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB
Polemik Perparkiran Surabaya, Restoran Mie Gacoan Beralih ke Parkir Portal
Jumat 26-12-2025,14:16 WIB
Jenazah Warga Kras Ditemukan di Tepi Sungai Brantas Bendungan Waruturi
Jumat 26-12-2025,15:41 WIB
Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan pada Kantah di Penjuru Indonesia
Jumat 26-12-2025,13:13 WIB
Emas Titipan Malah Digadaikan, Admin Sarimulia Sentosa Dijebloskan Penjara 22 Bulan
Jumat 26-12-2025,15:30 WIB
Lawan Persijap Jadi Momentum Kebangkitan Persebaya
Terkini
Sabtu 27-12-2025,12:06 WIB
Pantai Dalegan Dipadati Wisatawan, Satpolair Polres Gresik Tingkatkan Pengamanan Nataru
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,10:18 WIB
Kebangkitan Tenis Indonesia di SEA Games 2025: Dominasi Atlet Jawa Timur dan Sinergi Strategis KADIN
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,07:26 WIB