Pasuruan, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan puluhan satwa lindung. Dalam rilisnya, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan SIK SH MH menyampaikan, bahwa satu tersangka diamankan karena yang memelihara satwa dilindungi tersebut.
“Awalnya ada informasi bahwa ada warga memelihara buaya berukuran besar. Tim Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan mengecek rumah Sugik Yono (58), asal Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, dan ditemukan berbagai satwa hidup dan satwa mati yang disimpan tanpa surat izin, " jelas Rofiq didampingi Wakapolres Kompol Hendy Kurniawan, Kasatreskrim AKP Andrian Wibarda, dan Kasubbag Humas AKP Hardi.
Barang bukti yang diamankan, satwa yang masih hidup terdiri dari tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua Maluku, satu ekor nuri kepala hitam, satu ekor kukang, dan empat ekor buaya. Dan satwa yang mati serta diawetkan, yaitu satu ekor trenggiling, satu ekor buaya, dua ekor berang-berang, satu buah tengkorak beserta tanduk rusa.
"Sugik Yono melanggar pasal 20 ayat 2 huruf a UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100.000.000,-," ucap Rofiq.
Mamat Ruhiyat, perwakilan dari BKSDA menyampaikan, bahwa satwa sendiri akan di kirim ke penangkaran resmi. Selanjutnya pihak BKSDA tetap berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk perkembangannya. (*/rul/fer)