Tepergok Masuk Rumah Tetangga, Warga Kepanjen Diamankan

Jumat 07-04-2023,16:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Karsono diamankan polisi. (Hermawan S.) Jombang, memorandum.co.id - Karsono (37), warga Jalan Kertarajasa, RT 005/RW 001, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, masuk rumah  Heru Suseno (58), tetangga sendiri, untuk mencuri sesuatu namun tepergok lebih dulu. “Tersangka berniat untuk masuk ke dalam rumah korban, namu keburu diketahui dan kabur. Karena bukan perbuatan yang pertama kalinya, akhirnya perkara dilaporkan ke polsek,” papar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Jumat (7/4/2023). Dijelaskan Kapolsek, aksi tersangka dilakukan pada Jumat pagi. “Sekitar pukul 04.20 WIB, korban dikejutkan dengan suara gaduh di belakang rumah. Mengetahui hal itu, ia lalu melakukan pemeriksaan,” jelasnya. Dan seperti yang ia duga, ternyata di bagian belakang rumah terdapat Karsono yang tengah mengendap-endap dan hendak masuk rumah melalui jendela. Sadar jika aksinya diketahui pemilik rumah, tersangka seketika kabur. “Ketika diperiksa, terlihat  sudah dalam kondisi mengendap-endap hendak masuk melalui jendela. Namun akibat dipergoki, ia pun lari meninggalkan lokasi,” terang Kapolsek lebih lanjut. Jengah terus-terusan diganggu dengan perbuatan terlapor yang tidak kunjung sadar, korban pun mendatangi Mapolsek Jombang untuk membuat laporan polisi. Merespon laporan tadi, petugas pun berhasil membekuk tersangka berikut mengamankan barang bukti sebuah gembok yang sempat dirusak Karsono saat memasuki rumah korban. “Akibat perbuatannya, kami kenakan Pasal 363 Jo 53 KUHP, tentang tindak pidana percobaan pencurian. Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan,” pungkas Soesilo. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait