Jember, Memorandum.co.id - Totok Yanuarto, Hakim Tunggal yang menyidangkan tindak pidana ringan (Tipiring) terdakwa Haryadi alias P. Evi dengan dakwaan penghinaan/penistaan sesuai pasal 315 KUHP memvonis 20 hari dan membayar biaya perkara 5 ribu rupiah. Tindak pidana ringan dengan ancaman 4 bulan kurungan itu dilaporkan Ustadz Sholeh Abdilah, putra Kiai Hafid Habibullah pengasuh PP Al Badri Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Jember. Sidang yang menghadirkan dua saksi pelapor dan saksi yang mendengar pada saat kejadian, M. Gufron dibuka untuk umum. Hakim Tunggal Totok Yanuarto memeriksa terdakwa dan saksi, dari keterangan saksi dibenarkan dan diakui oleh terdakwa. Pantauan Memorandum.co.id di dalam persidangan terungkap terdakwa telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap saksi (M. Gufron) yang ditujukan untuk pengasuh Ponpes Al Badri. Sementara, Kapolsek Kalisat, AKP Istyono menambahkan, setelah kejadian dan dilaporkan oleh Sholeh Abdilah, terlapor yang hendak dilakukan pemeriksaan sempat menghilang. "Acap kali para santri dan alumni ponpes Al Badri mendatangi Mapolsek Kalisat untuk selalu menanyakan keberadaan terlapor agar kasus ini lekas selesai dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, setelah pulang dari pelariannya kami tangkap dan bawa ke PN Jember untuk dilakukan sidang Tipiring agar untuk efek jera," ujar Istyono. (edy)
Umpat Kiai, Warga Jember Jalani Hukuman 20 Hari di Lapas
Kamis 06-04-2023,16:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB