Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris akhirnya memvonis Mardis (65), kakek asal Jalan Bronggalan Sawah, selama 5 tahun penjara. Menariknya, dalam persidangan itu, terdakwa yang juga harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan tersebut tertidur saat hakim membacakan amar putusan kasus pencabulan balita tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardis selama lima tahun penjara, dan denda lima puluh juta rupiah subsidair satu bulan,” ujar Hisbullah Idris. Namun, putusan itu tidak didengar oleh terdakwa hingga petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya membangunkannya. Diduga tidur pulasnya kakek tersebut karena dinginnya AC di ruang sidang dan pembacaan amar putusan yang terlalu lama. Selanjutnya, dalam kondisi masih mengantuk, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait putusan tersebut. “Kami mengajukan banding Pak Hakim,” jawab Mardis, Kamis (5/12) malam. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” singkat Hadi. Seperti diketahui, kejadian sekitar pukul 22.00. Saat itu, oleh ibunya, sebut saja Bunga disuruh mengembalikan mangkuk bakso dari rumahnya ke gerobak. Saat kembali, entah kenapa korban menyempatkan duduk di bangku warung kopi tempat terdakwa nongkrong. Mengetahui itu, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Menyadari anaknya tidak kunjung pulang, ibu korban berinisiatif mencari Bunga. Setiba di warkop, ibu korban terkejut mendapati anaknya dikerjai oleh Mardis. Merasa emosi, ibu korban langsung mendorong tubuh terdakwa dan memarahinya. Mendengar teriakan ibu korban yang meluap-luap, warga lain lalu mengamankan Mardis dan melaporkannya ke polisi. (fer/tyo)
Dibacakan Putusan, Kakek Cabul Bronggalan Sawah Tidur Pulas
Jumat 06-12-2019,22:04 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :