Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris akhirnya memvonis Mardis (65), kakek asal Jalan Bronggalan Sawah, selama 5 tahun penjara. Menariknya, dalam persidangan itu, terdakwa yang juga harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan tersebut tertidur saat hakim membacakan amar putusan kasus pencabulan balita tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardis selama lima tahun penjara, dan denda lima puluh juta rupiah subsidair satu bulan,” ujar Hisbullah Idris. Namun, putusan itu tidak didengar oleh terdakwa hingga petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya membangunkannya. Diduga tidur pulasnya kakek tersebut karena dinginnya AC di ruang sidang dan pembacaan amar putusan yang terlalu lama. Selanjutnya, dalam kondisi masih mengantuk, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait putusan tersebut. “Kami mengajukan banding Pak Hakim,” jawab Mardis, Kamis (5/12) malam. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” singkat Hadi. Seperti diketahui, kejadian sekitar pukul 22.00. Saat itu, oleh ibunya, sebut saja Bunga disuruh mengembalikan mangkuk bakso dari rumahnya ke gerobak. Saat kembali, entah kenapa korban menyempatkan duduk di bangku warung kopi tempat terdakwa nongkrong. Mengetahui itu, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Menyadari anaknya tidak kunjung pulang, ibu korban berinisiatif mencari Bunga. Setiba di warkop, ibu korban terkejut mendapati anaknya dikerjai oleh Mardis. Merasa emosi, ibu korban langsung mendorong tubuh terdakwa dan memarahinya. Mendengar teriakan ibu korban yang meluap-luap, warga lain lalu mengamankan Mardis dan melaporkannya ke polisi. (fer/tyo)
Dibacakan Putusan, Kakek Cabul Bronggalan Sawah Tidur Pulas
Jumat 06-12-2019,22:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,20:52 WIB
Hujan di Hulu Semeru Sebabkan Wilayah Sukodono Lumajang Dilanda Banjir
Jumat 15-05-2026,16:01 WIB
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Polisi Sebut WNA India Diduga Bunuh Diri karena Himpitan Ekonomi
Jumat 15-05-2026,22:26 WIB
Wanita Asal Cianjur Diduga Lompat dari Jembatan Suramadu, Jenazah Ditemukan di Perairan Koarmada II
Jumat 15-05-2026,14:57 WIB
Overstay 248 Hari, WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
Jumat 15-05-2026,18:51 WIB
Gemerlap Surabaya Vaganza 2026, Ini Rute, 15 Titik Parkir, dan Rekayasa Lalu Lintasnya
Terkini
Sabtu 16-05-2026,11:14 WIB
Gugatan Rp3,6 Miliar, J&T Klaim Nilai Barang 7 Resi di Surabaya Kurang dari Rp5 Juta
Sabtu 16-05-2026,10:20 WIB
Khawatir Kehilangan Nalar Kritis, GMNI Jember Desak Unej Tolak Pembangunan SPPG
Sabtu 16-05-2026,08:30 WIB
Respons Layanan Hotline 110, Polsek Waru Evakuasi Pohon Tumbang di Kedungrejo
Sabtu 16-05-2026,07:00 WIB
Sekam Padi Jadi Komoditas Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Mendunia
Jumat 15-05-2026,22:26 WIB