DPC Demokrat Kabupaten Malang di PN Kepanjen. Malang, memorandum.co.id - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (4/4). Mereka menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Surat yang dikirimkan tersebut berupa permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Sekaligus permohonan penolakan terhadap peninjauan kembali (PK) ke MA yang diajukan Moeldoko (Kepala Staf Presiden) dan timnya, terkait kasus kudeta Partai Demokrat. Semua DPC, DPD Partai Demokrat berkirim surat permohonan perlindungan hukum pada MA untuk melakukan penolakan PK yang diajukan oleh Moeldoko. Pengiriman perlindungan hukum tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri, dari kota masing-masing yang ditujukan pada MA dengan tembusan Presiden RI. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang Hadi Mustofa menyampaikan terkait pengiriman surat tersebut. “Kami, ketua dan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang akan tetap setia dan taat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah,” kata Hadi Mustofa, Selasa (4/4/2023). Gus Thop, sapaan akrab Hadi Mustofa mengatakan DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang menolak Moeldoko Cs. Termasuk meminta MA menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko dan timnya. “Kami siap melawan dan menolak Moeldoko. DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang akan setia dan taat kepada AHY, sebagai ketua umum yang sah,” jelasnya. Surat ini tembusannya ke Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI M Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terkait adanya dugaan upaya kudeta Partai Demokrat oleh Moeldoko dan tim, diawali dengan dugaan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Kemudian hingga berlanjut pada upaya hukum pada tingkat pengadilan. Pertama, pada 23 November 2021, gugatan Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun (JAM) ditolak oleh PTUN Jakarta. Kemudian, pada 26 April 2022, upaya banding mereka juga ditolak. Lalu upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022 juga ditolak. Saat ini dengan alasan ada empat bukti baru (Novum), Moeldoko dan JAM mengajukan PK. “Melalui surat ini, kami berharap MA menolak PK yang diajukan Moeldoko,” harapnya. (kid/ari)
DPC Demokrat Kabupaten Malang Serahkan Surat Perlindungan Hukum
Selasa 04-04-2023,20:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB
Warung Nasi Bebek Tanjung Sadari Ludes Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Tersambar Api Kompor
Selasa 07-04-2026,19:45 WIB
Polsek Lakarsantri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Waspada Curanmor di Kawasan Ruko
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB