Sidang lanjutan terdakwa Sutono di PN Jember. Jember, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pencurian yang melibatkan seorang difabel asal desa Sukerono Kecamatan Kalisat kembali digelar. Kali ini agenda pemeriksaan terdakwa Sutono, 42, dengan memanggil saksi verbalisan yang menjadi mantan penyidik Polsek Kalisat, Senin (3/4/2023) Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh hakim Aryo Widiatmoko. Hakim tersebut mulai bertanya kepada Abdul Haris sebagai saksi verbalisan. “Apa saat proses penyidikan mengalami kendala,” ujar hakim Aryo. Kemudian saksi mulai menjelaskan alur penyidikan yang digelar di Polsek Kalisat. Saat itu, para penyidik dibantu oleh dua penerjemah dari SLB Branjangan Patrang. Menurut saksi tersebut, proses tanya jawab lebih dominan dilakukan antara penerjemah dengan terdakwa. “Saat itu kami menangkap jawaban lewat penerjemah,” ujarnya. Bahkan, sempat ada semacam gerakan tangan berbentuk pistol yang menandakan akan menembak kaki apabila tidak berkata jujur. Menurut saksi, hal itu karena anggota polisi tersebut emosi lantaran terdakwa tidak mau mengaku. Bahkan, saat penyidikan dilakukan juga dihadiri oleh keluarga terdakwa. “Keluarga hanya ikut setengah dalam penyidikan,” ujarnya. Pada intinya, saksi verbalisan tetap bertahan dengan pernyataannya, bahwa hasil keterangan yang disampaikan terdakwa sesuai dengan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pada intinya penyidikan sudah sesuai dengan hasil dari BAP tersebut,” ujarnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa, Deden Yudiansyah wanto menjelaskan, sudah bisa dipastikan bahwa pihaknya masih terkendala dengan dengan minimnya bahasa dari terdakwa. "Memang semuanya tidak bisa ditafsirkan dengan bahasa isyarat dengan seorang penerjemah. Mereka hanya mengira-ngira dengan berbagai penjelasan dari terdakwa,” ujarnya. Menurut Deden, kesimpulan dari persidangan kali ini, terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami oleh pelapor. “dari penuturan terdakwa bahwa saat kejadian, terdakwa ada di rumah,” pungkasnya. (edy)
Sidang Kasus Pencuri Difabel Hadirkan Saksi Verbalisan
Senin 03-04-2023,20:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Terkini
Sabtu 04-01-2025,06:39 WIB
Wabah PMK, Pemkab Ngawi Serukan Mitigasi Aktif
Sabtu 04-01-2025,06:00 WIB
Awal Tahun, Harga Pangan di Kabupaten Madiun Masih Mahal
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB