Sidang lanjutan terdakwa Sutono di PN Jember. Jember, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pencurian yang melibatkan seorang difabel asal desa Sukerono Kecamatan Kalisat kembali digelar. Kali ini agenda pemeriksaan terdakwa Sutono, 42, dengan memanggil saksi verbalisan yang menjadi mantan penyidik Polsek Kalisat, Senin (3/4/2023) Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh hakim Aryo Widiatmoko. Hakim tersebut mulai bertanya kepada Abdul Haris sebagai saksi verbalisan. “Apa saat proses penyidikan mengalami kendala,” ujar hakim Aryo. Kemudian saksi mulai menjelaskan alur penyidikan yang digelar di Polsek Kalisat. Saat itu, para penyidik dibantu oleh dua penerjemah dari SLB Branjangan Patrang. Menurut saksi tersebut, proses tanya jawab lebih dominan dilakukan antara penerjemah dengan terdakwa. “Saat itu kami menangkap jawaban lewat penerjemah,” ujarnya. Bahkan, sempat ada semacam gerakan tangan berbentuk pistol yang menandakan akan menembak kaki apabila tidak berkata jujur. Menurut saksi, hal itu karena anggota polisi tersebut emosi lantaran terdakwa tidak mau mengaku. Bahkan, saat penyidikan dilakukan juga dihadiri oleh keluarga terdakwa. “Keluarga hanya ikut setengah dalam penyidikan,” ujarnya. Pada intinya, saksi verbalisan tetap bertahan dengan pernyataannya, bahwa hasil keterangan yang disampaikan terdakwa sesuai dengan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pada intinya penyidikan sudah sesuai dengan hasil dari BAP tersebut,” ujarnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa, Deden Yudiansyah wanto menjelaskan, sudah bisa dipastikan bahwa pihaknya masih terkendala dengan dengan minimnya bahasa dari terdakwa. "Memang semuanya tidak bisa ditafsirkan dengan bahasa isyarat dengan seorang penerjemah. Mereka hanya mengira-ngira dengan berbagai penjelasan dari terdakwa,” ujarnya. Menurut Deden, kesimpulan dari persidangan kali ini, terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami oleh pelapor. “dari penuturan terdakwa bahwa saat kejadian, terdakwa ada di rumah,” pungkasnya. (edy)
Sidang Kasus Pencuri Difabel Hadirkan Saksi Verbalisan
Senin 03-04-2023,20:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,16:37 WIB
4 Resep Kue Kering Ala Chef Devina Hermawan, Bisa Kamu Tiru untuk Lebaran 2026
Senin 02-03-2026,13:14 WIB
Dampak Perang AS-Israel vs Iran, BBM Langka hingga Inflasi Pangan
Senin 02-03-2026,14:57 WIB
Aplikasi Alquran dengan Fitur AI Tutor 2026: Cara Memperbaiki Tajwid Secara Mandiri Lewat Suara
Senin 02-03-2026,17:44 WIB
Ini Identitas Korban Kecelakaan Kerja Ascott Waterplace Apartemen Surabaya
Senin 02-03-2026,18:52 WIB
Kronologi 2 Pembersih Kaca Ascott Waterplace Apartemen Surabaya sebelum Kecelakaan Kerja
Terkini
Selasa 03-03-2026,11:19 WIB
Polsek Simokerto dan MWCNU Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat
Selasa 03-03-2026,11:15 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kadindik Jatim Tinjau Kelayakan Sarpras di SMA/SMK
Selasa 03-03-2026,11:12 WIB
Polwan Jenggala Presisi Patroli Tempat Keramaian, Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
Selasa 03-03-2026,11:09 WIB
Gempuran Gepeng Jelang Lebaran, Sosiolog: Jadi Tradisi dan Pekerjaan Musiman
Selasa 03-03-2026,11:04 WIB