Sidang lanjutan terdakwa Sutono di PN Jember. Jember, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pencurian yang melibatkan seorang difabel asal desa Sukerono Kecamatan Kalisat kembali digelar. Kali ini agenda pemeriksaan terdakwa Sutono, 42, dengan memanggil saksi verbalisan yang menjadi mantan penyidik Polsek Kalisat, Senin (3/4/2023) Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh hakim Aryo Widiatmoko. Hakim tersebut mulai bertanya kepada Abdul Haris sebagai saksi verbalisan. “Apa saat proses penyidikan mengalami kendala,” ujar hakim Aryo. Kemudian saksi mulai menjelaskan alur penyidikan yang digelar di Polsek Kalisat. Saat itu, para penyidik dibantu oleh dua penerjemah dari SLB Branjangan Patrang. Menurut saksi tersebut, proses tanya jawab lebih dominan dilakukan antara penerjemah dengan terdakwa. “Saat itu kami menangkap jawaban lewat penerjemah,” ujarnya. Bahkan, sempat ada semacam gerakan tangan berbentuk pistol yang menandakan akan menembak kaki apabila tidak berkata jujur. Menurut saksi, hal itu karena anggota polisi tersebut emosi lantaran terdakwa tidak mau mengaku. Bahkan, saat penyidikan dilakukan juga dihadiri oleh keluarga terdakwa. “Keluarga hanya ikut setengah dalam penyidikan,” ujarnya. Pada intinya, saksi verbalisan tetap bertahan dengan pernyataannya, bahwa hasil keterangan yang disampaikan terdakwa sesuai dengan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pada intinya penyidikan sudah sesuai dengan hasil dari BAP tersebut,” ujarnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa, Deden Yudiansyah wanto menjelaskan, sudah bisa dipastikan bahwa pihaknya masih terkendala dengan dengan minimnya bahasa dari terdakwa. "Memang semuanya tidak bisa ditafsirkan dengan bahasa isyarat dengan seorang penerjemah. Mereka hanya mengira-ngira dengan berbagai penjelasan dari terdakwa,” ujarnya. Menurut Deden, kesimpulan dari persidangan kali ini, terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami oleh pelapor. “dari penuturan terdakwa bahwa saat kejadian, terdakwa ada di rumah,” pungkasnya. (edy)
Sidang Kasus Pencuri Difabel Hadirkan Saksi Verbalisan
Senin 03-04-2023,20:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:19 WIB
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur
Kamis 30-07-2026,17:40 WIB
PSHT Surabaya Tegaskan Demo di Jalan Teuku Umar Bukan Agenda Organisasi
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,19:54 WIB
Ahli Pidana Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kosmetik Ilegal di Surabaya
Kamis 30-07-2026,19:33 WIB
Night Ride RX King Forkopimda Keliling Surabaya, Ketua DPRD Ajak Warga Jogo Suroboyo
Terkini
Jumat 31-07-2026,17:21 WIB
MUI Gresik Edukasi Santri Cegah Pernikahan Dini
Jumat 31-07-2026,17:15 WIB
Dewan Sidak Proyek Jembatan Bok Wedi Pasuruan, Ditarget Rampung Lebih Cepat dari Jadwal
Jumat 31-07-2026,17:09 WIB
100 Guru PAUD di Surabaya Terima Kacamata Gratis
Jumat 31-07-2026,17:01 WIB
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Wlingi Bantu Lansia Terlantar di Blitar
Jumat 31-07-2026,16:54 WIB