Kasim, ketua LMDH Sumber Kembang Desa Karang Pring, Sukorambi. Jember, memorandum.co.id - Anggota Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) Sumber Kembang, Desa Karang Pring, Kecamatan Sukorambi, menuntut transparansi pengelolaan keuangan hasil sharing atau bagi hasil produksi kayu mahoni sebesar Rp 80 juta. Persoalan ini muncul menghangat di tengah masyarakat sejak sepekan terakhir. Uang bagi hasil tersebut ditransfer oleh pihak Perhutani sekitar bulan Februari lalu. Uang tersebut merupakan pembagian hasil panen kayu Mahoni antara perhutani 75 persen dan LMDH 25 persen. Pemotongan kayu terjadi 2018, 2019, dan 2020. Uang bagi hasil keluar tahun ini, 2023. Farid Umar salah satu dari 17 orang petani yang memiliki bagian terdampak lahannya/tanaman pohon mahoni yang ditebang mengatakan, ia bersama seluruh anggota dikumpulkan oleh ketua LMDH Sumber Kembang. "Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa LMDH Sumber Kembang telah mendapatkan dana sharing (bagi hasil) dari panen kayu Mahoni antara perhutani 75 persen dan LMDH 25 persen, " kata Farid Umar, Minggu (2/4/2023). Menurut Farid Umar, LMDH Sumber Kembang telah menerima pencairan uang sebanyak Rp 80 juta dari penjelasan Ketua LMDH Kasim. Dan uang telah dibagikan pada Perhutani, kepala desa, serta Forkopimcam Sukorambi tersisa Rp 25 juta. "Dari 25 juta itu masih hendak diberikan pada kaum duafa, anak yatim piatu. Sedangkan saya sebagai petani yang memiliki dan merawat lahan seluas satu hektar setengah, menerima uang lima ratus ribu rupiah, " beber Farid Umar. Sebagai petani/anggota LMDH Sumber Kembang lanjut Farid Umar, diberikan uraian pengeluaran atau penggunaan dana yang telah diterima secara transparan dan keterbukaan. "Sebagai petani yang merawat dengan tanah seluas satu hektar setengah cuman mendapatkan lima ratus ribu. Dan itu mulai dari penanaman hingga menunggu panen dapat nya sedikit, " keluh Farid Umar. Sementara itu Kasim, Ketua LMDH Sumber Kembang Desa Karang Pring, Kecamatan Sukorambi, menjelaskan persentase pengeluaran dan bukti pengeluaran. Menurut Kasim sharing kayu bukan hak petani, dan bukan bantuan serta bukan hibah, tapi hasil dari Perum Perhutani dengan LMDH Sumber Kembang. Dan di dalam organisasi ada AD/ART yang harus dipatuhi. "Yang mana di situ ada pembagian hasil. Untuk pengurus sebesar 15 %, dan untuk anggota yang terdampak sebesar 20 %. Operasional 10 %, sosial di lingkungan 5 %, pendidikan guru ngaji, 5 %. Ada pemerintah desa (kepala desa) 2 %," ungkap dia. Sedangkan untuk unsur Forkopimcam 3 %, untuk pengembangan .saha 15 %. Kas organisasi 10 %, serta komsos 10 %. Untuk rehabilitasi hutan (penyulaman kayu yang sudah ditebang) 5 %, " jelas Kasim sambil menunjukkan catatannya. Sedangkan untuk besaran untuk petani yang terdampak merupakan kebijakan, karena misi-misi organisasi bermanfaat pada lingkungan. "Besar yang diberikan berdasarkan kepantasan bukan per pohon dan luasan, tapi pantasnya berapa. Karena ini kompensasi dari LMDH pada petani yang terdampak bukan bagi hasil. Sedangkan yang bagi hasil itu dari Perum Perhutani dengan LMDH nya, " punkas Kasim. (edy)
Petani LMDH Sumber Kembang Tuntut Transparansi Uang Bagi Hasil Mahoni
Minggu 02-04-2023,13:39 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :