Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus narkotika MDA (28), warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diputus 9 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar, subsidiair 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (29/3/23) Sebelumya, tuntutan JPU 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,5 miliar dan subsidiair 6 bulan penjara. Sesuai pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009. "Terdakwa secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (30/03/23). Peristiwa pelanggaran UU No. 35 TAHUN 2009 tentang kesehatan itu, berawal dari Jumat tanggal 30 September 2022. Terdakwa MDA menerima narkotika dengan cara diranjau di pinggir jalan Pringgodani, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Jumlahnya, 1 plastik klip berisi sabu ¼ gram, timbangan digital, 1 pack klip plastik kecil dari seseorang (DPO). Terdakwa diminta membagi sabu, untuk diranjau lagi sambil menunggu petunjuk dari DPO. Selanjutnya, 1 Oktober 2022, terdakwa kembali menerima narkotika jenis sabu, diranjau di tepi jalan Jalan Klayatan Gang.3, Kecamatan Sukun. Jumlahnya, 1 klip kecil seberat 5 gram. Setelah menguasai sabu, terdakwa hendak membawanya pulang ke rumahnya di Kelurahan Buring. Namun belum sampai di rumah, terdakwa ditangkap di Jalan Kyai Parseh Jaya Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi Narkotika, 1 bungkus rokok berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 plastik klip di atas meja dalam kamar. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir," pungkas Eko. (edr)
Tersandung Kasus Sabu, Warga Buring Diganjar 9 Tahun Penjara
Kamis 30-03-2023,19:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,08:11 WIB
Kampung Pancasila dan Harapan Penguatan Nilai di Tingkat Warga
Sabtu 18-04-2026,13:59 WIB
HUT Kopassus ke-74 di Kodim 0824/Jember: Hangatnya Kebersamaan Prajurit dan Purnawirawan dalam Satu Komando
Sabtu 18-04-2026,13:54 WIB
Nestapa di KM 157 Jember: Tak Dengar Teriakan Warga, Nyawa Nenek Melayang
Sabtu 18-04-2026,06:09 WIB
Coventry City Promosi ke Premier League Usai 25 Tahun, Lampard Bawa Sky Blues Kembali ke Panggung Elite
Sabtu 18-04-2026,08:56 WIB
Pesona Lidya Aprilia Pedangdut Asal Malang, Buktikan Kualitas Lewat Karya
Terkini
Sabtu 18-04-2026,20:53 WIB
15 Kantah di Jawa Timur Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI
Sabtu 18-04-2026,20:49 WIB
Bank Jatim Segera Luncurkan JConnect Versi Terbaru, Dorong Konektivitas Digital Tanpa Batas
Sabtu 18-04-2026,19:42 WIB
PT POMI Perkuat Konservasi Hutan dan Ketahanan Air di Desa Selobanteng Situbondo
Sabtu 18-04-2026,19:24 WIB
Christo Victor Nixon Toar Resmi Jabat Kalapas Kelas I Malang, Tegaskan Lanjutkan Program Strategis
Sabtu 18-04-2026,18:38 WIB