pupuk
iklan ulta memorandum

Toko Miras Pulo Wonokromo Disegel Satpol PP Kota Surabaya

Toko Miras  Pulo Wonokromo Disegel Satpol PP Kota Surabaya

Kondisi toko miras di Pulo Wonokromo yang disegel satpol PP.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satpol PP Kota Surabaya menyegel toko minuman keras Ultra di Jalan Pulo Wonokromo 304B, Kelurahan Wonokromo, Surabaya, Selasa 15 September 2026. Tindakan ini diambil setelah ditemukan penjualan eceran yang tidak sesuai dengan izin distributor dan mendapat aduan masyarakat.

Keberadaan toko miras memicu keresahan warga sekitar. Sebab, lokasinya tidak jauh dari Musala Al-Fatah dan dinilai mengganggu norma kesopanan serta kenyamanan lingkungan pemukiman.

Tindakan ini berawal dari aduan masyarakat dan tindak lanjut Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Nomor 500.2.2/7624/436.7.14/2026 tertanggal 10 September 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasatpol PP Kota Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penertiban Nomor 800/11274/436.7.18/2026 untuk menghentikan paksa operasional toko minuman keras tersebut.

Satpol PP juga telah memasang stiker pelanggaran serta membentangkan garis Satpol PP di bagian pintu depan bangunan.

BACA JUGA:Penjualan Miras di Surabaya Marak Lewat Media Sosial


Mini kidi--

Tempat usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 71 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian juncto Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan telah berulang kali memberikan teguran.

Kasi Trantib Kecamatan Wonokromo, RM Bagoes Hanindyo Retno mengungkapkan penertiban toko miras Ultra di Jalan Pulo Wonokromo dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat sekitar.

"Penertiban ini berawal dari keluhan dan keresahan warga setempat. Lokasi toko tersebut dinilai kurang sesuai karena berdekatan langsung dengan pemukiman warga serta musala," ujar Bagoes, Senin 28 September 2026.

Bagoes menjelaskan mekanisme perizinan yang dimiliki oleh toko Ultra hanya izin dari pemerintah pusat dalam bentuk distributor, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata dijual secara eceran.

"Izin yang dimiliki tidak memperbolehkan penjualan secara eceran per botol langsung kepada konsumen di lokasi, namun di lapangan, mereka memajang produk di etalase dan melayani pembelian eceran. Ini yang melanggar aturan dan dikeluhkan oleh masyarakat," terang Bagoes.

BACA JUGA:Pakai Kode Rahasia, Praktik Jual Miras Terselubung di Keputih Timur


Gempur Rokok Illegal--

Lebih lanjut, Bagoes menegaskan pihak Kecamatan Wonokromo mendampingi tim gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya selama proses penertiban.

"Penindakan diawali dari pihak Dinkopumdag yang melayangkan surat peringatan. Kemudian saat dilakukan inspeksi mendadak pada Kamis 3 September 2026 bersama Satpol PP Kota Surabaya, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan eceran dan langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti miras berbagai merek sebanyak 1 dus untuk BAP dan dibawa Satpol PP Kota," terangnya.

Ia menambahkan, meski sempat diberikan stiker pelanggaran, pemilik toko tetap menjual miras secara sembunyi-sembunyi melalui pintu kecil sehingga Satpol PP langsung menyegel toko miras Ultra.

"Pada Selasa 15 September 2026 akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan penuh dengan memasang garis Satpol PP line, banner pelanggaran dan surat penyegelan yang dipasang di rolling door, sedangkan penindakan hukumnya diproses melalui Tipiring," tutupnya. (yat)

 
 
 

Sumber: