Jombang, Memorandum.co.id - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar rapat internal rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Rapat banmus digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Jombang. Rapat kali ini membahas terkait laporan kegiatan DPRD di bulan yang lalu dan mengagendakan kegiatan wakil rakyat dari komisi-komisi semuanya untuk bulan yang akan datang. "Ini laporan bulan Maret, kemudian mengagendakan kegiatan mulai per 1 April sampai 31 April," terang Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi, Kamis (30/3/2023). Mas'ud menjelaskan, untuk agenda kegiatan April, jadwal kegiatan sudah ada. Yakni mulai dari tanggal 3 - 29 April. Dan pada 26 April nanti, akan diadakan rapat banmus lagi untuk agenda kegiatan berikutnya. "Karena ini ada cuti bersama mulai 19 - 25 April, sesuai tupoksi dprd mutlak tidak ada agenda kegiatan apapun," jelasnya. Selanjutnya ditanya terkait hearing Komisi B dengan aliansi LSM tentang Ruko Simpang Tiga, Mas'ud mengatakan, bahwa laporan tertulis hasil hearing Komisi B belum masuk. Namun secara lisan disampaikan ada kegiatan Komisi B terkait simoang tiga. "Dan itu permintaan dari aliansi LSM," katanya. Mas'ud mengungkapkan, bahwa sebelumnya ia menyampaikan kepada aliansi LSM maupun kepada Komisi B, kalau menggelar hearing nantinya, bahwasanya tugas DPRD sudah selesai terkait dengan Ruko Simpang Tiga. Rekomendasinya jelas dan itu di paripurnakan. "Ketika sudah jelas, maka pertama yaitu tutup. Kedua bisa diperpanjang manakala sudah lunas daripada tanggungan yang harus dibayar," ungkapnya. Ketiga, Mas'ud melanjutkan, tindakan-tindakan sepenuhnya adalah kepada pemerimtah daerah. Selanjutnya, sesuai informasi yang diperolehnya, kejaksaan sudah masuk ikut menangani itu. "Maka di pihak kejaksaan keputusan akhirnya bagaimana saya tidak tahu," ucapnya. Tetapi ketika sudah masuk ke APH, Mas'ud berharap APH juga harus tegas. Ketika sudah masuk ranah korupsi atau pidana, itu hak sepenuhnya pemda dan termasuk APH. "Maka saya sampaikan sekarang kepada teman-teman media, ya itu keputusannya. Saya juga kepingin itu segera selesai dan tuntas," harapnya. Tuntas yang dimaksud yakni pembayarannya sebesar Rp 5 miliar, ada kejelasan perpanjangan dari pemda. Kalau waktu itu ada perpanjangan, harus ada MoU yang jelas, akta yang jelas. Kemudian tidak sampai 5 tahun, berikitnya 10 tahun. Tapi DPRD mengharapkan 5 tahun yang paling panjang. "Tapi sekarang kami persilahkan, kami minta kepada pemda dan APH untuk segera melanjutkan tindakan yang harus diambil sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (yus)
Banmus DPRD Jombang Bahas Agenda Kerja
Kamis 30-03-2023,14:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,08:31 WIB
Gandeng Peradi SAI Surabaya, Kapolrestabes Gelar Fun Run 5K Bertabur Doorprize dan Hadiah Umrah
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB
REI Madiun Keluhkan Empat Kendala Investasi Perumahan, Pemkot Siapkan Tim Khusus
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Terkini
Rabu 07-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (3): Saat Tekanan Keluarga Menghadang Keputusan Hati
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,03:25 WIB
Transformasi Layanan Imigrasi di Jakarta Dongkrak PNBP Rp 10,45 Triliun
Rabu 07-10-2026,02:28 WIB