Banmus DPRD Jombang Bahas Agenda Kerja

Kamis 30-03-2023,14:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Banmus DPRD Jombang Bahas Agenda Kerja

Jombang, Memorandum.co.id - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar rapat internal rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Rapat banmus digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Jombang. Rapat kali ini membahas terkait laporan kegiatan DPRD di bulan yang lalu dan mengagendakan kegiatan wakil rakyat dari komisi-komisi semuanya untuk bulan yang akan datang. "Ini laporan bulan Maret, kemudian mengagendakan kegiatan mulai per 1 April sampai 31 April," terang Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi, Kamis (30/3/2023). Mas'ud menjelaskan, untuk agenda kegiatan April, jadwal kegiatan sudah ada. Yakni mulai dari tanggal 3 - 29 April. Dan pada 26 April nanti, akan diadakan rapat banmus lagi untuk agenda kegiatan berikutnya. "Karena ini ada cuti bersama mulai 19 - 25 April, sesuai tupoksi dprd mutlak tidak ada agenda kegiatan apapun," jelasnya. Selanjutnya ditanya terkait hearing Komisi B dengan aliansi LSM tentang Ruko Simpang Tiga, Mas'ud mengatakan, bahwa laporan tertulis hasil hearing Komisi B belum masuk. Namun secara lisan disampaikan ada kegiatan Komisi B terkait simoang tiga. "Dan itu permintaan dari aliansi LSM," katanya. Mas'ud mengungkapkan, bahwa sebelumnya ia menyampaikan kepada aliansi LSM maupun kepada Komisi B, kalau menggelar hearing nantinya, bahwasanya tugas DPRD sudah selesai terkait dengan Ruko Simpang Tiga. Rekomendasinya jelas dan itu di paripurnakan. "Ketika sudah jelas, maka pertama yaitu tutup. Kedua bisa diperpanjang manakala sudah lunas daripada tanggungan yang harus dibayar," ungkapnya. Ketiga, Mas'ud melanjutkan, tindakan-tindakan sepenuhnya adalah kepada pemerimtah daerah. Selanjutnya, sesuai informasi yang diperolehnya, kejaksaan sudah masuk ikut menangani itu. "Maka di pihak kejaksaan keputusan akhirnya bagaimana saya tidak tahu," ucapnya. Tetapi ketika sudah masuk ke APH, Mas'ud berharap APH juga harus tegas. Ketika sudah masuk ranah korupsi atau pidana, itu hak sepenuhnya pemda dan termasuk APH. "Maka saya sampaikan sekarang kepada teman-teman media, ya itu keputusannya. Saya juga kepingin itu segera selesai dan tuntas," harapnya. Tuntas yang dimaksud yakni pembayarannya sebesar Rp 5 miliar, ada kejelasan perpanjangan dari pemda. Kalau waktu itu ada perpanjangan, harus ada MoU yang jelas, akta yang jelas. Kemudian tidak sampai 5 tahun, berikitnya 10 tahun. Tapi DPRD mengharapkan 5 tahun yang paling panjang. "Tapi sekarang kami persilahkan, kami minta kepada pemda dan APH untuk segera melanjutkan tindakan yang harus diambil sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait