Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung menggelar press rilis hasil pengungkapan kasus Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 17 sampai dengan 28 Maret 2023. Hasilnya 189 kasus bisa diungkap dan 198 tersangka diproses. Dengan rincian 36 kasus berlanjut ke tahap penyidikan, dan 162 kasus lainnya masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, kasus yang paling mendominasi adalah mabuk-mabukan. "Kasus yang mendominasi ini adalah mabuk -mabukan, terutama dilakukan oleh anak-anak muda," ujarnya, Kamis (30/3/2023). Selain itu pihaknya juga mengungkap 8 kasus perjudian. Kemudian 5 kasus penyalahgunaan narkotika, 5 kasus kepemilikan bahan peledak petasan, 12 kasus peredaran miras, 116 kasus mabuk-mabukan, 40 kasus premanisme, dan 1 kasus crime street. "Paling banyak kasus mabuk-mabukan, penindakannya kita kenakan tipiring," jelasnya. Dari tangan para tersangka, polisi bisa mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 21 unit handphone, uang tunai lebih dari Rp 7 juta, dan berbagai barang bukti lainnya. "Kita juga amankan ribuan botol miras. Kemudian ada juga barang berharga seperti kalung emas dan lainnya," ucapnya. AKBP Eko mengungkapkan, dengan banyaknya kasus mabuk-mabukan yang dilakukan oleh mayoritas pemuda, pihaknya meminta masyarakat khususnya orang tua berperan dalam memantau kegiatan anak-anaknya. Terutama bagi anak yang belum pulang ketika sudah lewat pukul 22.00 WIB, agar segera mencari dan meminta mereka untuk pulang ke rumah. "Jika masih peduli dengan anaknya, kalau sampai jam 10 malam belum pulang, ya dicari, jangan sampai terjerumus dengan pergaulan negatif," pungkasnya. (fir/mad)
Operasi Pekat, Polres Tulungagung Tindak Ratusan Kasus Mabuk-Mabukan
Kamis 30-03-2023,14:06 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :