Pemkot Bantu Sertifikasi 2.500  Rumah YKP, Warga Pucang Tuntut Keadilan

Jumat 06-12-2019,09:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya,memorandum.co.id-  Pemkot Surabaya memberikan  kemudahan bagi pembeli rumah Yayasan Kas  Pembangunan (YKP) untuk mengurus sertifikat tanah. Namun, itu tak berlaku bagi pembeli rumah YKP yang berada di atas tanah surat ijo. Ini tentu membuat mereka kecewa berat. Sebab, ketika mereka membeli rumah tersebut tidak dijelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah surat ijo. "Ini model kebijakan apa yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya. Kami sama-sama membeli rumah YKP, namun kami tidak mengurus sertifikat tanah,”ungkap Maswardi, warga  Pucang Adi 95, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kamis (5/12). Dia menerangkan,  rumahnya itu sendiri atas nama Marcelinna Lely Retno Dewi yang dibeli pada 1970.  Pembelian rumah  seharga Rp 16 ribu tersebut dengan cara diangsur hingga lunas pada 1986. Dan, ada buktinya berupa buku tabungan seri. Setiap kali membayar ada  stempel dari YKP. Sedangkan buku tabungan itu ada tanda tangan Direktur JKP KBS  Ibrahim Sutjahjo. “Ketika akad jual beli,tak disebutkan status tanah tersebut. Katanya akan keluar hak guna bangunan (HGB) dan setelah itu  menjadi hak milik. Dan kami percaya saja waktu itu,” ungkap dia. Maswardi menerangkan, tidak hanya dirinya yang merasa dikecewakan pemkot, namun juga pembeli rumah YKP lainnya. Sebab, tidak ada ceritanya orang membeli rumah bukan dengan tanahnya. Sementara bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan,kemudahan mengurus sertifikat tanah bagi seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang bukan menempati tanah surat ijo, tapi tanah hasil pembelian YKP dari pihak lain. Berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada 2.500 unit yang belum memiliki sertifikat meski sudah lunas pembayarannya sejak lama. “Jumlah 2.500 itu dari 11 ribu rumah nasabah YKP,” kata dia di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (6/12). Karena itu, Yusron memastikan bahwa yang boleh masuk dalam program ini adalah nasabah yang sudah lunas, tapi belum mendapatkan sertifikat.“Kalau tanahnya aset pemkot atau surat ijo, maka tidak boleh ikut program ini,” kata dia. Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan, kegiatan ini YKP bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2, serta Bank Jatim. Program  ini dimulai Jumat (6/12/) hingga akhir Desember 2019. Berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, masih lanjut MT Ekawati Rahayu, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah masih belum memiliki sertifikat."Nah, melalui program ini, apabila ada yang menemui kendala dalam pembiayaan, bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka waktu tiga tahun,” kata dia. Lebih jauh, Yayuk menjelaskan, apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, maka sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan. Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopy delapan lembar, KTP pemohon atau fotocopy delapan lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy delapan lembar. Sedangkan untuk mempermudah layanan ini, akan dibuka stan di Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari, dan Rungkut Kidul. Yayuk menegaskan, program ini bukan untuk perumahan YKP yang berdiri di atas surat ijo yang ada di kawasan Bendul Merisi, Kertajaya, dan Pucang. “Mereka yang membeli di sana itu hanya membeli rumah dan bukan tanah. Itu bisa dilihat dalam perjanjiannya,” tegas dia. (udi/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait