Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Polsek Tambaksari mengamankan penjual minuman keras (Miras) di Gubeng Kertajaya. Penangkapan penjual berinisial MJK itu buntut pengungkapan puluhan pemabuk yang menggelar pesta miras di Makam Gubeng Masjid beberapa hari lalu. Dari rumah pelaku, petugas menyita 167 botol miras berbagai jenis. Selain minuman berlabel, polisi juga turut mengamankan miras jenis arak. "Pelaku kami bawa untuk didata," kata Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji, Selasa (28/3/2023) siang. Selain dimintai keterangan dan didata, MJ juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Polisi sudah membuat agenda untuk sidang. "Sudah agendakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya," tegas dia. Ari Bayuaji mengimbau, untuk orang tua lebih maksimal memperhatikan anak-anak terlebih saat malam hari. "Kami kepolisian juga perlu partisipasi orang tua dalam mengawasi anak," ucap dia. "Kalau bisa, anak-anak tidak keluar rumah diatas pukul 20.00. Serta Orang tua agar menyuruh anaknya mengaji dan aktifitas yang lebih bermanfaat," tutup dia.(fdn)
Buntut Bubarkan Pesta Miras, Polisi Ciduk Agen Miras Gubeng Kertajaya
Selasa 28-03-2023,12:27 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :