Situbondo, memorandum.co.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggerebek kamar kos di jalan Gunung Arjuna Mimbaan kecamatan Panji, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 16.00 wib. Dari pengeerebekan kamar kos ini, Polisi mengamankan seorang Mahasiswa terduga pengedar atau pengguna narkoba atas nama PR (21) dan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,72 gram. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pelaku tak berkutik saat petugas menggerebek kamar kosnya karena ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Di dalam kamar kos, Petugas juga mendapati barang bukti peralatan untuk menghisap sabu diantaranya pipet kaca, sedotan plastik, sendok sabu ari sedotan, botol kaca / bong dan timbangan digital,“ jelas Kapolres, Selasa (27/3/2023). Selain itu, Kapolres Situbondo juga memberikan warning tidak ada kompromi terhadap narkoba, narkotika dan obat keras berbahaya akan disikat habis baik kepada pengguna, pengedar ataupun bandar termasuk beking dari aparat. “Penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi prioritas dalam penegakan hukum, siapa saja yang terlibat akan disikat habis,“ tandasnya. Dia menambahkan tersangka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(iku)
Polres Situbondo Gerebek Kamar Kos, Mahasiswa dan 1 Paket Sabu Diamankan
Selasa 28-03-2023,09:14 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :