Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan, Polres Malang, berhasil mengamankan pemuda, DF alias Ndemen (19), warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di rumahnya, Jumat (24/3) sekkitar pukul 19.30 WIB. Diduga, pemuda pengangguran ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang atau sering disebut pil koplo di wilayah Kabupaten Malang. Saat digerebek di rumahnya, petugas mendapati ratusan butir pil koplo yang siap diedarkan. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DF berikut barang bukti 4 bungkus paket yang di dalamnya berisi 290 butir obat dengan logo LL. serta uang tunai hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp 80 ribu. “Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Kromengan di rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis trihexphenidyl atau kerap disebut pil koplo,” jelas Iptu Ahmad Taufik, Minggu (26/3/2023). Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, dalam penggerebekan tersebut juga menyita 350 plastik klip transparan kosong yang akan digunakan sebagai wadah eceran pil koplo. Serta ponsel yang berisi pesan singkat transaksi penjualan pil koplo. Berdasarkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Kromengan, tersangka DF mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. DF kemudian membeli obat-obatan tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali dalam bentuk paket kecil berisi 5 butir pil dengan harga Rp 10 ribu tiap paketnya. “Tersangka akan mengedarkan dengan paket kecil, dari situ mendapatkan keuntungan. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka DF akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (kid/ari)
Pengedar Pil Koplo Gondanglegi Digelandang Polisi
Minggu 26-03-2023,16:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB