Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan, Polres Malang, berhasil mengamankan pemuda, DF alias Ndemen (19), warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di rumahnya, Jumat (24/3) sekkitar pukul 19.30 WIB. Diduga, pemuda pengangguran ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang atau sering disebut pil koplo di wilayah Kabupaten Malang. Saat digerebek di rumahnya, petugas mendapati ratusan butir pil koplo yang siap diedarkan. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DF berikut barang bukti 4 bungkus paket yang di dalamnya berisi 290 butir obat dengan logo LL. serta uang tunai hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp 80 ribu. “Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Kromengan di rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis trihexphenidyl atau kerap disebut pil koplo,” jelas Iptu Ahmad Taufik, Minggu (26/3/2023). Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, dalam penggerebekan tersebut juga menyita 350 plastik klip transparan kosong yang akan digunakan sebagai wadah eceran pil koplo. Serta ponsel yang berisi pesan singkat transaksi penjualan pil koplo. Berdasarkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Kromengan, tersangka DF mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. DF kemudian membeli obat-obatan tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali dalam bentuk paket kecil berisi 5 butir pil dengan harga Rp 10 ribu tiap paketnya. “Tersangka akan mengedarkan dengan paket kecil, dari situ mendapatkan keuntungan. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka DF akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (kid/ari)
Pengedar Pil Koplo Gondanglegi Digelandang Polisi
Minggu 26-03-2023,16:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,07:56 WIB
7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,08:36 WIB
Berawal dari Laporan Penculikan, Kasus Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar
Sabtu 09-05-2026,18:45 WIB
Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Diselidiki Kejari Surabaya, Pemprov Jatim Klaim Sudah Ditindaklanjuti
Terkini
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,21:24 WIB
Persis Solo vs Persebaya Surabaya Berakhir Imbang Tanpa Gol, Bajol Ijo Bawa Pulang 1 Poin
Sabtu 09-05-2026,20:56 WIB