Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan, Polres Malang, berhasil mengamankan pemuda, DF alias Ndemen (19), warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di rumahnya, Jumat (24/3) sekkitar pukul 19.30 WIB. Diduga, pemuda pengangguran ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang atau sering disebut pil koplo di wilayah Kabupaten Malang. Saat digerebek di rumahnya, petugas mendapati ratusan butir pil koplo yang siap diedarkan. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DF berikut barang bukti 4 bungkus paket yang di dalamnya berisi 290 butir obat dengan logo LL. serta uang tunai hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp 80 ribu. “Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Kromengan di rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis trihexphenidyl atau kerap disebut pil koplo,” jelas Iptu Ahmad Taufik, Minggu (26/3/2023). Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, dalam penggerebekan tersebut juga menyita 350 plastik klip transparan kosong yang akan digunakan sebagai wadah eceran pil koplo. Serta ponsel yang berisi pesan singkat transaksi penjualan pil koplo. Berdasarkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Kromengan, tersangka DF mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. DF kemudian membeli obat-obatan tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali dalam bentuk paket kecil berisi 5 butir pil dengan harga Rp 10 ribu tiap paketnya. “Tersangka akan mengedarkan dengan paket kecil, dari situ mendapatkan keuntungan. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka DF akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (kid/ari)
Pengedar Pil Koplo Gondanglegi Digelandang Polisi
Minggu 26-03-2023,16:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,15:16 WIB
Ini Starting line-up Persebaya Vs Persija, Paul Munster Buat Sedikit Perubahan
Jumat 22-11-2024,20:33 WIB
Nova Arianto Nonton Laga Klasik di GBT, Pemain Persebaya Dipanggil untuk AFF?
Jumat 22-11-2024,14:33 WIB
Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Janda Sutorejo Utara Oleh Warga Ngaglik
Jumat 22-11-2024,14:51 WIB
Kronologi Kasat Reskrim Polres Solok Tewas Ditembak Kabag Ops
Jumat 22-11-2024,14:13 WIB
PP Kota Probolinggo Pilih Netral di Pilkada 2024
Terkini
Sabtu 23-11-2024,10:29 WIB
Polresta Banyuwangi Gelorakan Mobil Sayur untuk Sosialisasi Pilkada 2024, Sambil Berbagi
Sabtu 23-11-2024,10:12 WIB
Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Bareng Timpora Lubuklinggau Sasar Perusahaan dan Hotel
Sabtu 23-11-2024,09:13 WIB
Wakil Ketua PYKB Cabang Bojonegoro Laksanakan Kunjungan di TK Kemala Bhayangkari 66 Padangan
Sabtu 23-11-2024,08:33 WIB
Datangi Bawaslu dan KPU Kota Malang, "Kobarkan Demokrasi" Tuntut Netralitas Tolak Politik Uang
Sabtu 23-11-2024,08:06 WIB