Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan, Polres Malang, berhasil mengamankan pemuda, DF alias Ndemen (19), warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di rumahnya, Jumat (24/3) sekkitar pukul 19.30 WIB. Diduga, pemuda pengangguran ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang atau sering disebut pil koplo di wilayah Kabupaten Malang. Saat digerebek di rumahnya, petugas mendapati ratusan butir pil koplo yang siap diedarkan. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DF berikut barang bukti 4 bungkus paket yang di dalamnya berisi 290 butir obat dengan logo LL. serta uang tunai hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp 80 ribu. “Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Kromengan di rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis trihexphenidyl atau kerap disebut pil koplo,” jelas Iptu Ahmad Taufik, Minggu (26/3/2023). Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, dalam penggerebekan tersebut juga menyita 350 plastik klip transparan kosong yang akan digunakan sebagai wadah eceran pil koplo. Serta ponsel yang berisi pesan singkat transaksi penjualan pil koplo. Berdasarkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Kromengan, tersangka DF mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. DF kemudian membeli obat-obatan tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali dalam bentuk paket kecil berisi 5 butir pil dengan harga Rp 10 ribu tiap paketnya. “Tersangka akan mengedarkan dengan paket kecil, dari situ mendapatkan keuntungan. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka DF akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (kid/ari)
Pengedar Pil Koplo Gondanglegi Digelandang Polisi
Minggu 26-03-2023,16:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,23:09 WIB
BPJS SATU Hadir di Rumah Sakit, Peserta JKN Bisa Dapat Informasi dan Sampaikan Pengaduan
Kamis 20-08-2026,19:51 WIB
Bawaslu Jatim Hormati Penggeledahan Kejari di Bawaslu Kota Madiun
Kamis 20-08-2026,21:58 WIB
32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Kamis 20-08-2026,20:28 WIB
Kontrak JPC Parkir Pasar Sleko Berakhir, Pemkot Madiun Siapkan Alih Kelola ke Aneka Usaha
Kamis 20-08-2026,18:30 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantu Sarana Pertanian Kelompok Tani Nandur Makmur Kenjeran
Terkini
Jumat 21-08-2026,17:47 WIB
Lomba Panco Situbondo Berlangsung Seru, Diikuti Pelajar hingga Pria Kekar
Jumat 21-08-2026,17:40 WIB
Anak Jadi Korban Predator Seksual Keluarga, Pakar Unesa: Hukuman Lebih Berat
Jumat 21-08-2026,17:28 WIB
Dua Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Son Ga Surabaya Diperiksa Polisi
Jumat 21-08-2026,17:17 WIB
Akademisi Soroti Rumah Tak Lagi Aman bagi Anak, Orang Tua Jadi Predator Seksual
Jumat 21-08-2026,17:09 WIB