Mojokerto, memorandum.co.id - Berbagai upaya telah dilakukan oleh anggota Polres Mojokerto sebagai upaya bentuk ajakan Polri kepada masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas di Kabupaten Mojokerto agar tetap kondusif saat Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M. Seperti yang telah dilakukan oleh anggota polsek jajaran Polres Mojokerto. Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi masyarakat Islam Kabupaten Mojokerto, mereka menyampaikan tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M, kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto, Rabu (22/3/2023). Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi menjelaskan, berdasarkan kesekapatan bersama, himbauan bersama tersebut memuat 12 (dua belas) poin himbauan Kamtibmas. Adapun Himbauan Bersama yang di sampaikan kepada masyarakat tentang Harkamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H sebagai berikut : 1. Agar umat Islam melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan dan ibadah lainnya dengan penuh kekhusukan, keikhlasan dan semata-mata karena Allah SWT. 2. Kepada umat nonmuslim dianjurkan menjada toleransi, keamanan dan ketertiban dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. 3. Bagi warga yang tidak puasa hendaknya menghormati, dengan tidak makan, minum dan merokok serta perbuatan lainnya yang dapat mengganggu kekhusukan ibadah puasa yang dilakukan di tempat terbuka. 4. Kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama di rumah, masjid/musala, pada saat pelaksanaan salat tarawih. 5. Penggunaan pengeras suara di luar/di atas untuk kegiatan tadarrus Alquran dibatasi sampai dengan pukul 22.00. Selanjutnya menggunakan pengeras suara di dalam/di bawah. 6. Dilarang membuat, membawa, memperdagangkan dan membunyikan tanpa ijin segala jenis dan bentuk petasan/mercon serta kembang api yang menimbulkan ledakan serta membahayakan orang lain. 7. Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman seperti rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya, apabila berjualan pada siang hari, wajib memakai tabir/penutup. 8. Sebagaimana diatur oleh Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, kepada penyelenggara hiburan malam/night club, Karaoke, panti pijat, usaha pub/bar, rumah musik, usaha permainan biliar dan segala kegiatan sejenis wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. 9. Kepada pemilik hotel/penginapan agar tidak melayani tamu yang bukan suami istri dalam satu kamar. 10. Dilarang melakukan kegiatan dalam waktu-waktu tertentu yaitu: asmara subuh, balap liar, knalpot brong, dan kegiatan yang mengganggu kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat. 11. Mengumandangkan Takbir, Tahlil, Tahmid, dan Tasbih secara santun dan khusuk di masjid, musala, langgar, surau atau di tempat-tempat lain pada 1 Syawal. Sejak terbenamnya matahari sampai menjelang salat Idulfitri dan dilarang melakukan takbir keliling di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 12. Dalam menuju endemik Covid-19, untuk kegiatan peribadatan harus tetap berusaha dan berpartisipasi mengambil peran dalam pengendalian penularan Covid-19 agar tidak terjadi lonjakan kasus kembali di Indonesia. Untuk melakukan kegiatan sesuai protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga kebersihan. “Semoga selama bulan suci Ramadan 1444 H, Kabupaten Mojokerto selalu dalam keadaan kondusif agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan aman,” ungkapnya.(war)
Ramadan, Polres Mojokerto Serukan Imbauan Kamtibmas
Kamis 23-03-2023,17:38 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :