Tak Bayar Pajak,  Pemkot Tutup Materi Reklame Out Door

Kamis 05-12-2019,10:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Maraknya reklame yang tidak membayar pajak, membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya geregetan. Akhirnya, BPKPD bertindak tegas dengan menutup materi iklan dengan kain. Seperti yang dilakukan terhadap reklame besar di Jalan Embong Malang, Rabu (4/12). Materi reklame tersebut oleh petugas ditutup kain bertuliskan: Materi ini belum bayar pajak reklame. Karena tulisan ini sangat besar sehingga siapa pun yang melintas di sana akan melihatnya. Tindakan ini ternyata sangat efektif.Sebab, tak lama kemudian,  biro reklame tersebut langsung  membayar lunas pajak reklame sebesar Rp 231 juta ke  Pemkot Surabaya. "Saya baru saja mendapatkan informasi, pemilik reklame di sana akhirnya membayar pajak. Dan, kami akan menurunkan kain yang dipasang di sana,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Agung Supriyo Wibowo, di sela-sela pemasangan kain di reklame Jalan Kertajaya, Rabu (4/12). Selain di Jalan  Embong Malang,  petugas juga menutup materi reklame di tiga tempat dengan alasan sama, tidak membayar pajak reklame. Yakni, di Jalan Ahmad Yani,  Jalan Kertajaya, dan Jalan HR Muhammad. Khusus di  Jalan HR Muhammad ini nilainya sangat besar hampir Rp 500 juta karena ukurannya besar. Agung Supriyo Wibowo mengungkapkan, pajak reklame yang belum dibayar itu dalam satu tahun berjalan. Seharusnya pajak tersebut dibayar di muka oleh pemilik reklame. “Pajak reklame ini kan sebenarnya dibayar di muka, namun oleh biro reklame tak segera dibayarkan ke pemkot. Maka, pemkot mengambil tindakan tegas,”ujar dia. Sebelum menutup reklame dengan kain, jelas Agung, pihaknya terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada biro reklame untuk segera membayar pajak tersebut. Ini dilakukan beberapa kali. Ketika pemberitahuan tersebut diabaikan, lanjut dia, pihaknya mengirim surat teguran agar segera membayar.Jika dalam waktu seminggu ke depan tidak ada tanda-tanda membayar, maka BPKPD mengambil langkah tegas. “Kami melibatkan  beberapa petugas untuk memasang kain di materi reklame. Sebagai pendukung kelancaran kerja, kami juga membawa mobil tangga karena reklamenya tinggi-tinggi,”kata dia. Direncanakan Kamis (5/12) ini, BPKPD akan memasang kain di beberapa reklame yang belum membayar pajak.“Biasanya kalau sudah dipasang kain pada materi reklame,  klien akan protes kepada biro reklame karena merasa sudah membayar. Akhirnya  pemilik reklame cepat-cepat membayar pajak reklame tersebut,”ungkap dia. Sedangkan Bidot Suhariyadi, Wakil Ketua Bidang Reklame Luar Ruang Persatuan Perusahaan  Periklanan Indonesia (P3I) Jatim mendukung langkah tegas Pemkot Surabaya.Ini juga sebagai shock therapy supaya biro tertib membayar pajak. "Saya setuju dengan tindakan seperti itu. Memang ada biro reklame yang tidak tertib dan itu pun jumlahnya kecil,” ungkap Bidot.(udi/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait