Proyek Puskesmas Mojowarno Banyak Kecurangan

Kamis 05-12-2019,08:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, Memorandum.co.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek rehabilitasi berat Gedung Puskemas Mojowarno, Rabu (4/12) siang. Hasilnya, ditemukan sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan proyek tempat kesehatan tersebut. [penci_ads id="penci_ads_4"] Semula sidak digelar karena DPRD kerap menerima laporan yang menyebutkan jika rekanan pelaksana menggunakan material yang tidak sesuai dengan ketentuan. Wakil rakyat ingin memastikan jika pekerjaannya telah sesuai dengan jadwal dan kualitas material yang digunakan. Terlebih dari papan nama proyek yang terpampang di lokasi,  150 hari kerja yang dimiliki oleh rekanan akan berakhir pada tanggal 23 Desember. “Kita melihat dari segi bahan atau materialnya sudah tidak layak. Secepatnya kita akan segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan agenda dengar pendapat/hearing,” terang Ketua Komisi C DPRD Jombang Khoirul Anam di lokasi, Rabu (4/12). Hasil dari sidak, sambung Ketua Komisi C, pihaknya mendapati sejumlah material bangunan yang janggal. Salah satunya, bahan atap yang notabene menggunakan genteng, justru hollow yang digunakan berukuran kecil. Berbeda dengan yang digunakan di Puskemas Peterongan. “Jika dibandingkan dengan sidak serupa di Puskesmas Peterongan, kita mendapati material atap yang justru tidak sesuai. Pertimbangannya, di sini menggunakan genteng yang notabene memiliki bobot lebih berat,” sambungnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Namun untuk memastikan jika temuan di lapangan sesuai dengan spek awal, Komisi C membawa sampling beberapa material atap untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Jika nantinya ditemukan adanya kecurangan, pihaknya akan minta dihentikan. Bahkan, pihaknya tidak segan mengeluarkan rekomendasi putus kontrak. “Karena ini menyangkut nyawa manusia, kita pasti bersikap keras. Karena berpotensi sewaktu-waktu ambruk, seperti yang pernah terjadi di RSUD Jombang dulu,” tegas Khoirul Anam. Masih di lokasi yang sama, anggota Komisi C Miftahul Huda menambahkan jika bukan hanya sebatas di material atap. Kalangan legislatif menemukan juga kecurangan pada material fisik lain. Salah satunya campuran semen yang semestinya akumulasinya 1 berbanding 5. Faktanya, justru campuran 1 banding 9 bahkan 1 banding 10. Belum lagi hollow penahan yang semestinya 4x4 atau 5x5, tapi realisasinya 2x5. “Kita meminta pak ketua (Komisi C) segera mengundang semua pihak untuk melakukan hearing. Mulai dari rekanan, konsultan pengawas, PPK, hingga auditor,” pungkasnya. (wan/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait