Tulungagung, memorandum.co.id - Warga di sekitar Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru gempar setelah ditemukan bayi laki-laki yang baru dilahirkan di dalam kardus dibuang di sana. Salah satu saksi dalam kejadian ini adalah Riyanto (43), warga Blitar. Riyanto mengatakan, saat melintas di sana, dirinya penasaran dengan kardus di pinggir jalan. Dia kemudian turun dari kendaraannya dan melihat isi kardus itu yang ternyata bayi laki-laki dengan ari-ari masih menempel di pusarnya. "Waktu itu saya membuka kardus dan ternyata isinya bayi tanpa busana dan hanya diselimuti oleh selembar kain," ungkap Riyanto. Mengaku panik, Riyanto lalu menghubungi istrinya dan membawa bayi itu ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun sekitar 15 menit kemudian, bayi tersebut meninggal dunia. "Saya menemukan bayi itu Senin sekitar pukul 10.45 WIB. Karena saya bingung dan harus segera menolong si bayi, akhirnya saya bawa ke puskesmas," jelasnya. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tak butuh waktu lama, akhirnya polisi bisa langsung mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut. Pelaku adalah orang pertama yang menemukan bayi. Awalnya saksi Riyanto mengaku menemukan bayi itu. Namun polisi mendapati kejanggalan dan melakukan pendalaman. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui saksi Riyanto adalah orang yang membuang bayi. "Kita bisa mengungkap kasus rekayasa penemuan bayi ini. Pelakunya adalah orang pertama yang menemukan bayi itu," terangnya, Selasa (21/3/2023). Sedangkan untuk tersangka lain, yakni pasangan selingkuhan Riyanto berinisial WY (20), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru. Kini keduanya ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. "Keduanya sudah kami amankan. Keduanya mengakui perbuatannya," kata Anshori. Kepada polisi, keduanya mengaku malu dengan hasil hubungan gelap mereka. Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk membuang bayi itu dan merekayasa seolah-olah menemukannya di pinggir jalan. Akibat perbuatannya, kini keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (fir/mad)
Kelabui Polisi, Penemu Bayi Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-03-2023,11:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,11:23 WIB
Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara
Selasa 17-02-2026,08:49 WIB
7 Ide Lauk Sahur Simpel Tinggi Protein untuk Puasa Ramadan Lebih Kuat dan Tidak Mudah Lemas
Selasa 17-02-2026,08:24 WIB
Tips Aman Olahraga saat Puasa Ramadan, Tetap Bugar Tanpa Dehidrasi
Selasa 17-02-2026,06:12 WIB
Kilau Semangat Kuda Api Warnai Malam Imlek 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama
Selasa 17-02-2026,08:55 WIB
Wakapolres Kediri Kota Hadiri Perayaan Imlek Yayasan Tri Dharma Tjoe Hwie Kiong
Terkini
Selasa 17-02-2026,21:05 WIB
Hilal Ramadan 1447 H Tidak Terlihat di 21 Titik Jawa Timur, Sya’ban Digenapkan 30 Hari
Selasa 17-02-2026,20:12 WIB
Ubiquinol CoQ10 untuk Pria 40+: Atasi Kelelahan Kronis dan Tingkatkan Stamina
Selasa 17-02-2026,19:53 WIB
BTR by Vitality Umumkan Roster MPL ID Musim 17, Integrasi Pemain MDL Perkuat Tim
Selasa 17-02-2026,19:34 WIB
Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL DKI Jakarta untuk Lindungi Aset dan Masyarakat
Selasa 17-02-2026,19:28 WIB